Sistem Politik Dalam Islam
1.0
Pengertian Politik Menurut Islam
Politik adalah 'ilmu
pemerintahan' atau 'ilmu siyasah', iaitu 'ilmu
tata negara'
.
Pengertian dan konsep
politik atau siasah dalam Islam sangat berbeza dengan pengertian dan konsep
yang digunakan oleh orangorang yang bukan Islam.
Politik dalam Islam
menjuruskan kegiatan ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan
syari'at Allah melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan.
la bertujuan untuk
menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yang
mempunyai syahksiyyah untuk menerajui dan melaksanakan undang undang.
Pengertian ini
bertepatan dengan firman Allah yang mafhumnya: "Dan katakanlah: Ya
Tuhan ku, masukkanlah aku dengan cara yang baik dan keluarkanlah aku dengan
cara yang baik dan berikanlah kepadaku daripada sisi Mu kekuasaan yang
menolong." (AI Isra': 80)
Di atas landasan
inilah para 'ulama' menyatakan bahawa: "Allah menghapuskan sesuatu
perkara melalui kekuasaan negara apa yang tidak dihapuskan Nya meIaiui al
Qur'an"
2.0
Asas asas Sistem Politik Islam Asas asas sistem politik Islam ialah:
2.1 Hakimiyyah
Ilahiyyah Hakimiyyah atau
memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik
Islam hanyalah hak mutlak Allah.
Tidak mungkin ianya
menjadi milik sesiapa pun selain Allah dan tidak ada sesiapa pun yang memiliki
suatu bahagian daripadanya.
Fir man Allah yang
mafhumnya: "Dan tidak ada sekutu bagi Nya dalam kekuasaan
Nya." (Al Furqan: 2)
"Bagi Nya segaIa
puji di dunia dan di akhirat dan bagi Nya segata penentuan (hokum) dan kepada
Nya kamu dikembalikan." (A1 Qasas: 70)
"Menetapkan hukum
itu hanyalah hak Allah." (A1 An'am: 57)
- Hakimiyyah Ilahiyyah
membawa pengertian pengertian yang berikut:
-Bahawasanya Allah
adalah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi
Pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan
tunduk kepada sifat Ilahiyyah Nya Yang Maha Esa -Bahawasanya hak
untuk menghakimi dan mengadili tidak dimiliki oleh sesiapa kecuali Allah. Oleh
kerana itu, manusia wajib ta'at kepada Nya dan ber'ibadat kepada Nya
-Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan
hukum sebab Dialah satu satu Nya Pencipta -Bahawasanya hanya Allah
sahaja yang memiliki hak mengeluarkan peraturan peraturan, sebab Dialah satu
satu Nya Pemilik -Bahawasanya hukum Allah adalah sesuatu yang
benar sebab hanya Dia sahaja Yang Mengetahui hakikat segala sesuatu, dan di
tangan Nyalah sahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan
lurus.
Hakimiyyah Ilahiyyah
membawa erti bahawa teras utama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada
Allah di segi rububiyyah dan uluhiyyah Nya.
2.2 Risalah Jalan kehidupan para rasul diiktiraf
oleh Islam sebagai sunan al huda atau jalan jalan hidayah.
Jalan kehidupan mereka
berlandaskan kepada segala wahyu yang diturunkan daripada Allah untuk diri
mereka dan juga untuk umat umat mereka.
Para rasul sendiri
yang menyampaikan hukum hukum Allah dan syari'at syari'at Nya kepada manusia.
Risalah bererti bahawa
kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga
kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah satu asas yang penting dalam sistem politik
Islam.
Melalui landasan
risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah di dalam
bidang perundangan dalam kehidupan manusia.
Para rasul
menyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan
perbuatan mereka.
Dalam sistem politik
Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan
larangan Rasulullah s.a.w.
Manusia diwajibkan
tunduk kepada perintah perintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain
daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang
terjadi di antara mereka.
Firman Allah yang
mafhumnya: "Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, maka terimalah
dan apa yang dilarangnya bagi kamu, maka tinggatkanlah."
(Al Hasyr: 7)
"Dan Kami tidak
mengutus seorang Rasul melainkan untuk dita'ati dengan seizin Allah." (An Nisa': 64)
"Dan barangsiapa
yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang
bukan jalan orang orang mu'min, akan Kami biarkan mereka bergelimang daiam
kesesatan yang telah mereka datangi, dan Kami masukkan ia ke dalam jahannam dan
jahannam itu adalah seburuk buruk tempat kembali." (An Nisa: 115)
"Maka demi
Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa
dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan sepenuhnya." (An Nisa': 65)
2.3 Khalifah Khalifah bererti perwakilan. Dengan
pengertian ini, ia bermaksud bahawa kedudukan manusia di atas muka bumi ialah
sebagai wakil Allah.
Ini juga bermaksud
bahawa di atas kekuasaan yang telah diamanahkan kepadanya oleh Allah, maka
manusia dikehendaki melaksanakan undang undang Allah dalam batas batas yang
ditetapkan.
Di atas landasan ini,
maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik, tetapi ia hanyalah khalifah atau
wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenarnya.
Firman Allah yang
mafhumnya: "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat:
"Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi... " (Al
Baqarah: 30)
"Kemudian Kami
jadikan kamu khalifah khalifah di muka bumi sesudah mereka supaya Kami
memperhatikan bagaimana kamu berbuat." (Yunus: 14)
Seseorang khalifah
hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar benar mengikuti hukum
hukum Allah.
- Oleh itu khilafah
sebagai asas ketiga dalam sistem politik Islam menuntut agar tugas tersebut
dipegang oleh orang orang yang memenuhi syarat syarat berikut: -Mereka mestilah terdiri daripada
orang orang yang benar benar menerima dan mendukung prinsip prinsip
tanggungjawab yang terangkum di dalam pengertian khilafah -Mereka
tidak terdiri daripada orang orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah
serta bertindak melanggar batas batas yang ditetapkan oleh Nya
-Mereka mestilah terdiri daripada orang orang yang ber'ilmu, berakal sihat, memiliki
kecerdasan, kea'rifan serta kemampuan intelek dan fizikal -Mereka
mestilah terdiri daripada orang orang yang amanah sehingga dapat dipikulkan
tanggungjawab kepada mereka dengan aman dan tanpa keraguan
3.0
Prinsip prinsip Utama Sistem Politik Islam Prinsip prinsip sistem politik Islam terdiri daripada
beberapa perkara di antaranya:
3.1
Musyawarah - Prinsip
pertama dalam sistem politik Islam ialah musyawarah. -Asas
musyawarah yang paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan
orang orang yang akan menjawat tugas tugas utama dalam pentadbiran
ummah.<p> </p>-Asas musyawarah yang kedua pula adalah
berkenaan dengan penentuan jalan dan cara perlaksanaan undangundang yang telah
dimaktubkan di dalam al gur'an dan al Sunnah.<p> </p>-Asas
musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan jalan menentukan
perkara perkara baru yang timbul di kalangan ummah melalui proses ijtihad.
3.2
Ke'adilan Prinsip kedua
dalam sistem politik Islam ialah keadilan. Ini adalah menyangkut dengan ke'adilan
sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam.
Ke'adilan di dalam
bidang bidang sosioekonomi tidak mungkin terlaksana tanpa wujudnya kuasa
politik yang melindungi dan mengembangkannya.
Di dalam
perlaksanaannya yang luas, prinsip ke'adilan yang terkandung dalam sistem
politik Islam meliputi dan menguasai segala jenis perhubungan yang berlaku di
dalam kehidupan manusia, termasuk ke'adilan di antara rakyat dan pemerintah, di
antara dua pihak yang bersengketa di hadapan pihak pengadilan, di antara
pasangan suami isteri dan di antaxa ibu bapa dan anak anaknya.
Oleh sebab kewajiban
berlaku 'adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah merupakan di antara asas
utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam
untuk memelihara asas tersebut.
Pemeliharaan terhadap
ke'adilan merupakan prinsip nilai nilai sosial yang utama kerana dengannya
dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
3.3
Kebebasan Prinsip ketiga
dalam sistem politik Islam ialah kebebasan. Kebebasan yang dipelihara oleh
sistem politik Islam ialah kebebasan yang berteraskan kepada ma'ruf dan
kebajikan.
Menegakkan prinsip
kebebasan yang sebenar adalah di antara tujuan tujuan terpenting bagi sistem
politik dan pemerintahan Islam serta asas asas bagi undang undang perlembagaan
negara Islam.
3.4
Persamaan Prinsip keempat
dalam sistem politik Islam ialah persamaan atau musawah.
Persamaan di sini
terdiri daripada persamaan dalam mendapat dan menuntut hak hak, persamaan dalam
memikul tanggungjawab menurut peringkat peringkat yang ditetapkan oleh undang
undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah taklukan kekuasaan undang
undang.
3.5
Hak Menghisab Pihak Pemerintah Prinsip kelima dalam sistem politik Islam ialah hak rakyat
untuk menghisab pihak pemeriritah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak
tanduknya.
Prinsip ini
berdasarkan kepada kewajiban pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam
hal hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah.
Hak rakyat untuk
disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota di dalam masyarakat untuk
menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran.
Hak ini dalam
pengertian yang luas juga bererti hak untuk mengawasi dan menghisab tindak
tanduk dan keputusankeputusan pihak pemerintah.
Prinsip ini
berdasarkan kepada firman Allah yang mafhumnya: "Dan apabila ia
berpaling (daripada kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerosakan
padanya, dan merosak tanaman tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak
menyukai kebinasaan." (Al-Baqarah: 205)
"..maka berilah
keputusan di antara manusia dengan 'adil dan janganlah kamu mengikut hawa
nafsu, kerana ia akan menyesatkan kamu daripada jalan Allah. Sesungguhnya orang
orang yang sesat daripada jalan Allah akan mendapat 'azab yang berat, kerana
mereka melupakan hari perhitungan." (Sad: 26)
4.0
Tujuan Politik Menurut Islam Tujuan sistem politik Islam ialah untuk membangunkan
sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk
melaksanakan seluruh hukum syari'at Islam.
Tujuan utamanya ialah
untuk menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.
Dengan adanya
pemerintahan yang mendukung syari'ah, maka akan tertegaklah al Din dan
berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan tuntutan al Din tersebut.
- Para fuqaha Islam
telah menggariskan sepuluh perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik
dan pemerintahan Islam. -Memelihara
keimanan menurut prinsip prinsip yang telah disepakati oleh 'ulama' salaf
daripada kalangan umat Islam -Melaksanakan proses pengadilan di
kalangan rakyat dan menyelesaikan masalah di kalangan orang orang yang berselisih
-Menjaga keamanan daerah daerah Islam agar manusia dapat hidup
dalam keadaan aman dan damai -Melaksanakan hukuman hukuman yang
ditetapkan syara' demi melindungi hak hak manusia -Menjaga
perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan
serangan daripada pihak luar -Melancarkan jihad terhadap golongan
yang menentang Islam -Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat
dan sedekah sebagai mana yang ditetapkan oleh syara' -Mengatur
anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak
digunakan secara boros ataupun secara kikir -Mengangkat pegawai
pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal
ehwal pentadbiran negara -Menjalankan pengaulan dan pemeriksaan
yang rapi di dalam hal ehwal amam demi untuk memimpin negara dan melindungi al
Din.
Diharapkan tulisan
saya ini memberi kesedaran kepada seluruh yang bergelar Islma untuk lebih
mendalami diri mereka dengan ilmu 'ALLAH' ini yangberkaitan dengan diri mereka
sendiri!!!
TOLONG SEBARKAN KEPADA
ORANG LAIN DEMI SAHAM AKHIRAT ANDA !!!
Salam Sayang dari Saya
Kepada Semua Kaum Muslim dan Muslimat
Pengertian politik (al-siyasah) dalam fiqih Islam menurut
ulama Hanbali, adalah sikap, perilaku dan kebijakan kemasyarakatan yang
mendekatkan pada kemaslahatan, sekaligus menjauhkan dari kemafsadahan,
rneskipun belum pernah ditentukan oleh Rasulullah SAW. Ulama Hanafiyah
memberikan pengertian lain, yaitu mendorong kemaslahatan makhluk dengan
rnemberikan petunjuk dan jalan yang menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat.
Bagi para Nabi terhadap kaumnya, menurut pendapat ini, tugas itu meliputi
keselamatan batin dan lahir. Bagi para ulama pewaris Nabi, tugas itu hanya
meliputi urusan lahiriyah saja.
Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah mengatakan, politik harus
sesuai dengan syari'at Islam, yaitu setiap upaya, sikap dan kebijakan untuk
mencapai tujuan umum prinsip syari'at. Tujuan itu ialah: (1) Memelihara,
mengembangkan dan mengamalkan agama Islam. (2) Memelihara rasio dan
mengembangkan cakrawalanya untuk kepentingan ummat. (3) Memelihara jiwa raga
dari bahaya dan memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang primer, sekunder mau pun
suplementer. (4) Memelihara harta kekayaan dengan pengembangan usaha
komoditasnya dan menggunakannya tanpa melampaui batas maksimal dan mengurangi
batas minimal. (5) Memelihara keturunan dengan memenuhi kebutuhan fisik mau pun
rohani.
Dari pengertian itu, Islam memahami politik bukan hanya soal
yang berurusan dengan pemerintahan saja, terbatas pada politik struktural
formal belaka, namun menyangkut juga kulturisasi politik secara luas. Politik
bukan berarti perjuangan menduduki posisi eksekutif, legislatif mau pun
yudikatif. Lebih dari itu, ia meliputi serangkaian kegiatan yang menyangkut
kemaslahatan umat dalam kehidupan jasmani mau pun rohani, dalam hubungan
kemasyarakatan secara umum dan hubungan masyarakat sipil dengan lembaga
kekuasaan.
Bangunan politik semacam ini, harus didasarkan pada kaidah
fiqih yang berbunyi, tasharruf al-imam manuthun bi al-mashlahah (kebijakan
pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat atau masyarakat). Ini
berarti, bahwa kedudukan kelompok masyarakat sipil dan lembaga kekuasaan tidak
mungkin berdiri sendiri.
Terdapat banyak ayat dalam hal ini yang mendukung
pembentukan pemerintahan:
1. “Sesungguhnya
Kami telah mengutus para rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan
telah Kami turunkan bersama mereka kitab samawi dan neraca (pemisah yang hak
dan yang batil dan hukum yang adil) supaya manusia bertindak adil. Dan Kami
menciptakan besi. Pada besi ini terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai
manfaat bagi manusia (supaya mereka memanfaatkannya)..” (QS. al-Hadid [57]: 25)
2. “Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.” (QS. al-Maidah
[5]: 8)
3. “Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan),
“Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thagut itu.” (QS. an-Nahl [16]: 36)
4. “Mengapa kamu
tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik
kaum laki-laki, kaum wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa, “Ya Tuhan
kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan
berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari
sisi-Mu!” (QS. an-Nisa [4]: 75)
5. “Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-(Nya) dan ulil amri
(para washi Rasulullah) di antara kamu.” (QS. an-Nisa [4]: 49)
“Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”. [ QS.
Ali Imran : 103]
Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang
telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya
mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami".
"(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu
tidak mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk?"
[Al Baqarah : 170]
Menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah
pemerintahan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, -pent). Rakyat
pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari'at Islam dan
aqidah Islam. Allah berfirman.
Artinya : Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. [Al-An'am
: 57]
Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. [Al-Maidah : 44]
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain
Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ?
[As-Syura : 21]
Artinya : Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan.[An-Nisa : 65]
Artinya : Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi
sekutuNya dalam menetapkan keputusan.[Al-Kahfi : 26]
Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita
diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.
Artinya : (Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari
thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul
(tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha
Mengetahui. [Al-Baqarah : 256]
Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada
tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut
itu.[An-Nahl : 36]
Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang
diberi bahagian dari Al-Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan
mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih
benar jalannya dari orang-orang yang beriman.[An-Nisa : 51]
DEMOKRASI/ PEMILU BERLAWANAN DENGAN ISLAM, TIDAK AKAN
MENYATU SELAMANYA.
Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah
dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan
hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari'at Allah pasti berasal dari thagut.
Adapun orang-orang yang berupaya menggolongkan demokrasi ke
dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu
teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli
Halli wal Aqdi [1] yang anggotanya para ulama yang wara' (bersih dari segala
pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan
di muka.
BERSERIKAT
Merupakan bagian dari demokrasi, serikat ini ada dua macam :
[a] Serikat dalam politik (partai) dan,
[b] Serikat dalam pemikiran.
Maksud serikat pemikiran adalah manusia berada dalam naungan
sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja
sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), beralih agama
menjadi yahudi, nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis, atau sekuler. Sejatinya
ini adalah kemurtadan yang nyata.
Allah berfirman.
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang
(kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah
menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.
Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata
kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang
yahudi) ; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah
mengetahui rahasia mereka.[Muhammad : 25]
Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari
agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia
amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka
kekal di dalamnya.[Al-Baqarah : 217]
Adapun serikat politik (partai politik) maka membuka peluang
bagi semua golongan untuk menguasai kaum muslimin dengan cara pemilu tanpa
mempedulikan pemikiran dan keyakinan mereka, berarti penyamaan antara muslim
dan non muslim.
Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath'i (absolut)
yang melarang kaum muslimin menyerahkan kepemimpinan kepada selain mereka.
Allah berfirman.
Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan
kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.[An-Nisa : 141]
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan
ta'atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisa : 59]
Artinya : Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang
Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu
(berbuat demikian) ; bagaimanakah kamu mengambil keputusan ? [Al-Qolam : 35-36]
Karena serikat (bergolong-golongan) itu menyebabkan
perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah.
Allah memfirmankan.
Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai
dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka
itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.[Ali-Imran : 105]
Mereka juga pasti mendapatkan bara' dari Allah (Allah
berlepas diri dari mereka). FirmanNya.
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah
agamaNya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu
kepada mereka. [Al-An'am : 159]
Siapapun yang beranggapan bahwa berserikat ini hanya dalam
program saja bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih
diantara ulama maka realita yang terpampang di hadapan kita membantahnya. Sebab
program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program
sosialisme berangkat dari pemikiran dasar sosialisme, sekularisme berangkat
dari dasar-dasar demokrasi, begitu seterusnya.
C.Pro dan Kontra seputar Hukum
Partai
Pada pembahasan ini, saya mencoba memaparkan pro dan kontra tentang legalitas
partai dalam khazanah pemikiran ulama Islam. Paling tidak dalam hal ini ada dua
kubu yang bersebrangan dalam menghukumi parpol, pendapat-pendapat itu ialah
sebagai berikut:
1.
Pihak yang mengharamkan.
1.
FATWA ULAMA TENTANG HARAMNYA HIZBIYAH [BERPARTAI-PARTAI][8]
Pertanyaan
: Apa hukum berbilangnya jama’ah (hizbiyah) dan kelompok didalam Islam, dan apa
hukum berafiliasi padanya?
[1].
Lajnah Da`imah lil Ifta’ (Komite Tetap Urusan Fatwa) yang diketuai oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu yang beranggotakan : Syaikh Abdur
Razaq Afifi Rahimahullahu, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah
bin Hasan bin Qu’ud menjawab tentang haramnya hal ini di dalam fatwa no 1674
(tanggal 7/10/1397) sebagai berikut :
“Tidak
boleh memecah belah agama kaum muslimin dengan bergolong-golongan dan
berpartai-partai… karena sesungguhnya perpecahan ini termasuk yang dilarang
oleh Allah, dan Allah mencela pencetus dan pengikut-pengikutnya, serta Allah
janjikan pelakunya dengan siksa yang pedih. Allah Ta’ala berfirman :
واعتصموا
بحبل الله جميعا ولا تفرقوا(ال عمران:103)
Artinya
: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai” [Ali Imran : 103]
Dan
firman-Nya :
ولاتكون
وا كالذين تفرقواواختلفوا من بعد ماجاءهم البينات واولئك لهم عذاب عظيم(ال
عمران:105)
Artinya
: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih
sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang
yang mendapat siksa yang berat” [Ali Imran: 105]
Serta
firman-Nya :
ان
الذين فرقوا دينهم وكانو شيعا لست منهم في شيء(الأنعام:159)
Artinya
: “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi
bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.” [Al-An’am :
159]
Adapun
para penguasa kaum muslimin, jika mereka yang mengurus dan mengelola aktivitas
agama dan duniawi di tengah-tengah mereka. Maka yang demikian ini
disyariatkan.”
[2].
Di dalam Majmu’ Fatawa Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Rahimahullahu (Juz V/202-204), beliau menjawab dengan terperinci pertanyaan
ini. Beliau Rahimahullahu berkata :
“Sesungguhnya
Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjelaskan kepada kita jalan
yang satu, yang wajib bagi kaum muslimin menempuh jalan tersebut, yaitu jalan
Allah yang lurus dan manhaj agama yang benar. Allah Ta’ala berfirman :
وأن
هذا صراطي مستقيما فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله (الأنعام:153)
Artinya
: “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka
ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena
jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” [Al-An’am : 153]
Maka
wajib bagi seluruh ulama kaum muslimin untuk menerangkan hakikat ini,
berdiskusi dengan tiap jama’ah dan menasehati seluruhnya supaya mereka mau
meniti jalan yang telah digariskan Allah kepada hamba-Nya dan yang Nabi Shallallahu
‘alaihi wa salam menyeru
padanya. Barang siapa menyeleweng dari jalan ini dan terus menerus menentangnya,
maka wajib bagi orang yang mengetahui hakikatnya untuk menyebarkan
kesalahannya, mentahdzir umat darinya, sampai manusia menjauh dari manhajnya
dan sampai tidak turut masuk bersama mereka orang-orang yang tidak mengetahui
hakikat keadaan mereka sehingga mereka tersesat dan berpaling dari jalan yang
lurus. Jalan yang mana Allah memerintahkan kita untuk mengikutinya. Tidak ragu
lagi, bahwasanya kebanyakan kelompok-kelompok dan jama’ah-jama’ah di
negeri-negeri Islam termasuk perkara yang disenangi oleh syaithan, ini yang
pertama, dan yang kedua, perkara ini disenangi oleh musuh-musuh Islam dari
kalangan manusia.”
[3].
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullahu memiliki fatwa yang serupa di dalam
fatwa beliau (hal. 196 – cetakan Mesir), beliau Rahimahullahu berkata: “Tidak tersembunyi bagi
setiap muslim yang mengetahui Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan yang
dipegang oleh Salafuna ash-Sholih Radhiyallahu ‘anhum bahwasanya tahazzub (berpartai-partai) dan membentuk
jama’ah-jama’ah yang beraneka ragam manhaj dan cara-caranya, bukanlah bagian
dari Islam sedikitpun. Bahkan hal ini termasuk perkara yang dilarang oleh Rabb kita Azza wa Jalla di dalam banyak ayat di dalam
al-Qur’an al-Karim.”
[4].
Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin Rahimahullahu memiliki fatwa yang serupa yang
tersebar di dalam kitab Ash-Shohwah Islamiyyah Dlowabith
wa Taujihaat (hal.
154), beliauRahimahullahu berkata : “Tidak ada di dalam
Kitabullah dan as-Sunnah yang memperbolehkan berbilangnya jama’ah dan kelompok.
Sesungguhnya yang terdapat di dalam al-Kitab dan as-Sunnah adalah yang celaan
terhadap hal ini. Allah Ta’ala berfirman :
كل
حزب بما لديهم فرحون(المؤمنون:53)
Artinya
: “Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka
(masing-masing).” [Al-Mu’minun : 53]
Tidak
ragu lagi, bahwasanya kelompok-kelompok ini meniadakan apa yang diperintahkan
Allah, bahkan apa yang dianjurkan oleh-Nya di dalam firman-Nya Ta’ala :
ان
هذه أمتكم أمة واحدة وأنا ربكم فاعبدون(الأنبياء:92)
“Artinya
: Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan
Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku “ [Al-Anbiya’ : 92]
[5].
Syaikh DR. Sholih al-Fauzan (anggota Lembaga Ulama Senior) memiliki fatwa yang
serupa, yaitu ucapan beliau : “Tafarruq (bergolong-golongan) bukanlah bagian
dari agama, karena agama memerintahkan kita untuk bersatu, dan hendaknya kita
menjadi jama’ah yang satu dan umat yang satu di atas aqidah tauhid dan
penauladanan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Allah Ta’ala
berfirman :
واعتصموا
بحبل الله جميعا ولا تفرقوا(ال عمران:103)
“Artinya
: Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai” [Ali Imran : 103]
2.
Dr. Sulaiman al-Thamawi berkata[9]:” Tidak diragukan lagi bahwa undang-undang
Islami dan minimal pada awal Islam tidak mengenal atau (bahkan) membolehkan
partai-partai baik satu partai maupun banyak. Falsafah Islami sudah ditetapkan
dalam Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya. Posisi hakim pada peletakan
politik hanyalah sebatas pelaksana saja. Padahal perbedaan dikalangan
Muslim-minimal pada masa itu-akan tetapi perbedaan tidak sampai kepada
sarana-sarana dan akan tetapi tidak sampai kepada tujuan atau falsafah umum
bagi hukum. Pada sektor ini engkau dapati bahwa metode yang diikuti pada masa
Umar (Radliyallahu ‘Anhu) ialah metodee kritik diri dengan sarana-sarana yang
tersedia pada masa itu.
3.
Abul A`la al-Maududi berkata dalam kitabnya yang berjudul Nadhriyatul
islam al-Siyasiyah (Teori
politik Islam) sebagai berikut[10]:”Dan pada majlis syuro Islam tidak mungkin
para anggotanya terbagi-bagi menjadi beberapa jama`ah atau berpartai-partai,
akan tetapi tiap orang mengemukakan pendapatnya dengan benar berdasarkan atas
nama pribadi(tunggal). Sesungguhnya Islam melarang terbagi-baginya ahli syuro
kepada beberapa partai dan(masing-masing membela) partainya, baik dalam kondisi
benar maupun bathil, akan tetapi yang dituntut dalam ruh Islam hendaknya mereka
berkisar pada kebenaran yang mana mereka tidak berpaling darinya selamanya
walau sehelai rambut.
4.
Abul Hasan al-Nadawi berkata[11]:”Sesungguhnya dalam Islam tidak ada ruang bagi
apa saja dari macam revolusi baik personal maupun secara kekeluargaan
sebagaimana kita dapati pada bangsa Timur atau pada daerah Islam. Tidak ada
tempat untuk revolusi sistematis sebagaimana yang kita jumpai di Eropa, Amerika
dan Rusia, yang mana di rusia merupakan revolusi dari beberapa partai, dan di
Amerika revolusi kapitalis, sedangkan di Rusia revolusi minoritas yang percaya
pada ideologi Komunisme yang konservatif dan memaksakan dirinya atas mayoritas,
ia berinteraksi dengan buruh dan napi dengan interaksi yang kasar, biadab dan
aneh, yang mana tidak ada bandinganya pada sejarah kerja rodi yang dhalim.
5.Syekh
Bakar bin `Abdullah Abu Zaid berkata dalam bukunya Hukmul
intima` ila al-Firaq wa al-Ahzab wa al-Jama`at al-Islamiyyat [12] :
“Sesungguhnya
terpecahnya partai menjadi lebih dari satu akan menimbulkan perbedaan (akan
rumus, simbol, manhaj dan perencanaan) atau sebagian kecil darinya dari manhaj
kenabian, sekalipun di liputi dengan niat yang baik dan tujuan yang bersih.
Dalam Islam hal itu tidak di perbolehan dari segi prinsip al-insyiqaaq (perpecahan) atau dengan
keseluruanya. Agama Allah itu (berasal dari kitab dan sunnah nabi-Nya,
sebagaimana tidak di tolerirnya perbedaan dalam al-kitab (al-Quran) demikian
juga kita tidak boleh berpecah dalam bidang penyebaran dakwah kepada-Nya,
karena tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara, sedangkan sarana-sarana itu
memiliki hukum-hukum dan tujuan-tujuan, karena itulah sarana dan tujuan harus
sejalan dengan perspektif syar`i, baik dari sisi penerimaan ataupun penolakan.
Pada
hal-hal berikut ini akan di kemukakan beberapa bahaya partai:
a.
Ketahuilah bahwa setiap melakukan pekerjaan itu tidak lepas dari motif.
Sedangkan motif tidak akan ada melainkan dengan qanaah,
sedangkan qonaah harus mu`tabar (teranggap) sedangkani`tibar itu tidak teranggap melainkan dengan dilalah
syar`i atasnya.
Karena
itulah masing-masing golongan mengemukakan dasar-dasar dan manhajnya
berdasarkan ushul syariah beserta kaidah-kaidahnya. Untuk
mengetahui seberapa jauh perpecahan mereka dari jamaah muslim baik pada rasm (bentuk) dan nama, jangan sekali-kali
mengkritik dengan keras pada golongan apapun melainkan dalam perspektif
berhenti kepada ushul dan manhajnya dari kitab dan sejarahnya dalam beramal dan
dakwah. Kemudian memaparkanya berdasarkan manhaj kenabian yaitu al-kitab dan
as-sunnah.
Dari
luar kesadaran ini bagi prinsip taswigiyyah(pembenaran
jastifikasi) yang menggunakan nash untuk (kepentingan) jamaah apapun dan sistem
apapun, ini adalah manhaj terbalik karena pada asalnya secara syar`i adalah
beramal dengan dalil.
Maksud
dari pernyatan diatas adalah bahwa masing-masing dari partai dalam merumuskan
manhaj dan ushul partainya mengambil justifikasi dari nash
syar`i ini sangat
berbahaya karena yang benar adalah mengamalkan dalil yang sudah ada bukan
merumuskan terlebih dahulu baru mencari pembenaran dari dalil-dalil syar`i.
b.
Kesalahan terparah ialah bahwa dalam partai itu ada al-wala`
dan al-bara`nya sedangkan poros partai dalam hal al-wala`
dan al-bara` termasuk
menyakiti Allah dan Rasul-Nya, dan dia merupakan padanan dari perpecahan yang
di hapus oleh Islam.
c.
Firqah dalam Islam tidak akan berdiri melainkan atas dasar perbedaan dalam al-kitab (al-Quran), sedangkan perbedaan
itu sendiri dapat menimbulkan kebinasaan dan perpecahan yang amat jauh. Islam
tidak mengenal perpecahan pada segenap bidangnya yang demikian karena ke
universalan dan kesempurnaanya. Jika ada perbedaan, maka akan terjadi benturan
pemikiran dan kekacauan pendapat yang mengakibatkan perpecahan umat menjadi
beberapa partai yang berlawanan.
d.
Partai merupakan perkara bid`ah yang tidak dikenal pada masa pertama.
Partai-partai itu tidak lain merupakan perpanjangan dari faktor westernisasi
pada realitas kehidupan yang pahit di Eropa, Amerika dan Rusia.
e.
Bergabung pada partai dapat menghancurkan Islam. Hal ini tidak biasa di lihat
melainkan pada sela-selanya (komponen-komponen yang ada didalamnya) yaitu
perkumpulan sejumlah orang, kepemimpinan tertentu, pada bingkai tertentu dan
terkadang tidak mengambil dari petunjuk Nabi melainkan sekelumit
saja.
f.
Setiap partai menyembunyikn dirinya pada rumus, simbol gelar tertentu, hal ini
dapat menghalanginya dari nama yang universal:
هو
سماكم المسلمين(الحج:78)
“Dialah(Allah)
yang telah memberinama kamu muslimin(QS.al-Haj78)
Maka
pembuatan nama dengan nama yang sempit dari wilayah Islam yang luas merupakan
aib yang wajib terbebas darinya sesuai dengan manhaj Islam dan bingkai umum.
g. Ta`addud (lebih dari satu partai) dapat
menimbulkan perpecahan, sedangkan perpecahan akan menimbulkan perselisihan yang
dapat mengakibatkan kegagalan dan kelemahan.
ولا
تنازعو فتفشلو وتذهب ريحكم(الأنفال:46)
“Dan
janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu
hilang”(QS: al-Anfal:46)
h.
Partai dapat menghancurkan persaudaraan
Dengan
melihat bahaya-bahaya yang terkandung diatas, maka hukum berpartai adalah
haram.
6.
Syekh al-Allamah al-muhaddist Abu Abdu Rahman Yahya bin Ali al-Hajuri
berkata[13]:
”Mereka
para aktifis partai masuk pada parlemen, sebelum mereka masuk parlemen mereka
melalui fase-fase berikut:
1.
Pertama : Setuju terhadap hukum positif
2.
Kedua :Setuju dengan berhukum
pada selain Allah, yang mana para aktifis parpol aktif dialog undang-undang,
dari sisi hukum yang berlaku.
3.
Ketiga :Mencampakkan syariah
Allah untuk pemungutan suara.
4.
Keempat : jika pemungutan suara untuk berhukum dengan
selain syariat Allah maka mereka sungguh telah terjatuh pada kesesatan
yang nyata.
Orang yang menganggap terlepas dari itu sedang ia terjatuh didalamnya, dan kita
perhatikan bahwa mereka para aktifis parpol yang mewakili agama-sebagaimana
anggapan mereka- menyetujui keputusan-keputusan yang menyalahi al-kitab dan
as-sunnah, demikian juga dalam hal pembelanjaan perdagangan dan perekonomian yang
mengakui transaksi dengan riba dan keluarnya perempuan, mereka juga menyetujui
KB, kemudian-yang lebih besar dari itu-mereka memberi baju demokrasi dengan
syariat Islam dakwah apakah yang mereka lakukan bertahun-tahun? Ambisi mereka
adalah membela parpol, dan bukan didedikasikan untuk agama, kemudian majlis ini
didirikan untuk memenangkan agama atau didirikan berdasarkan pemungutan
suarayang batil dan menyebarkanya. Dan Demokrasi itu apakah datang untuk
menjaga dan menyeru pada agama Islam apa menggantikanya? kemudian kapan mereka
akan membela harga diri kaum muslimin? Bukankah zina dan khamr telah beredar
luas, disebabkan pemungutan suara atas prinsip-prinsip kebebasan mutlak, ini
merupakan pertanyaan yang saya lontarkan pada mereka, supaya mereka kembali
pada petunjuk mereka jika mereka objektif. (penulis: dari pendapat beliau
tersebut secara implisit beliau tidak setuju dan mengharamkan parpol, wallahu
a`lam)
2.Pihak
Yang Membolehkan:
1.
Dr. Muhammad Dhiya`uddin Ra`is berkata[14]:”Terpecahnya umat menjadi beberapa
golongan dan berpartai-partai merupakan satu bukti akan (adanya) enerjisitas
dan kekuatan yang tersimpan, demikian juga menunjukkan bahwa mereka sudah siap
untuk berkembang dan maju. Kemudian Dia berkata: ”Hampir tidak seorangpun pada
masa ini menggambarkan demokrasi tanpa adanya pertentangan atau beberapa partai
pesaing yang saling menyerang satu sama lain masing-masing
mempropogandakan prinsip-prinsipnya yang mau di jadikan undang-undang dalam
hokum”.
2.
Abbas Mahmud al-`Aqad berkata[15]:”Maka Hak perbedaan dalam pendapat merupakan
kebebasan. Setiap Umat boleh berselisih pendapat dengan yang lainya, engkau
dapati padanya beberapai partai”.
3.
Dr. Abdul Hamid Mutawalli berkata[16]:”Sesungguhnya partai-partai dimaksudkan
untuk menciptakan opini public, maka
keberadaanya menjadi senjata untuk melawan kesewenang-wenangan dan
keotoriteran, karena perencanan pada jamaah yang lemah merupakan senjata
dari beberapa senjata perlawanan menentang orang-orang kuat. Dengan demikian
partai yang menentang (oposisi) menjadi pengawas bagi partai yang sedang
menjadi hakim, meluruskan kesalahan-kesalahanya, meneliti kekuranganya dan
membatasi tanggung jawab politiknya.
4.
Sesungguhnya Islam mengangakui (menetapkan) adanya syuro dan memberikan
kebebasan pendapat. Bukanlah hal yang baik memaksa seseorang untuk percaya pada
pemikiran tertentu sebagai mana firman Allah: أفأنت تكره الناس حتى يكونو
مؤمنين, dan sesungguhnya kebebasan ini yang di tetapkan oleh Islam tidak akan
terjadi melainkan dengan jalan pembolehan partai-partai.
5.
Sesungguhnya berbilangnya partai itu merupakan hal yang sangat penting untuk
membebaskan negara-negara. Tanpanya, sangat sulit menghimpun kekuatan dan
mengatur kerja keras dan memimpin umat sampai pembebasanya.
6.Ustad
Sarwat Lc.berkata (jawaban atas pertanyaan hukum berpartai) :”Sesungguhnya Nabi
Muhammad SAW dan para shahabatnya seumur-umur belum pernah ikut pemilu, apalagi
membangun dan mengurusi partai politik. Realita seperti ini sudah disepakati
oleh semua orang, termasuk para ahli sejarah, ulama dan juga semua umat Islam.
Dengan
realita seperti ini, sebagian kalangan lalu mengharamkan pemilu dan mendirikan
partai. Alasannya, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad Sallahu
‘Alaihi wa Sallam, juga tidak pernah dilakukan oleh para shahabat
beliau yang mulia, bahkan sampai sekian generasi berikutnya, tidak pernah ada
pemilu dan pendirian partai politik dalam sejarah Islam.
Bahkan
sebagian dari mereka sampai mengeluarkan statemen unik, yaitu bahwa ikut pemilu
dan menjalankan partai merupakan sebuah bid'ah dhalalah,
di mana pelakunya pasti akan masuk neraka.
Ditambah
lagi pandangan sebagian mereka bahwa sistem pemilu, partai politik dan ide
demokrasi merupakan hasil pemikiran orang-orang kafir. Sehingga semakin haram
saja hukumnya.
Tentu
saja pendapat seperti ini bukan satu-satunya buah pikiran yang muncul di
kalangan umat. Sebagian lain dari elemen umat ini punya pandangan berbeda.
Mereka
tidak mempermasalahkan bahwa dahulu Rasulullah Sallahu
‘Alaihi wa Sallam dan
para shahabat tidak pernah ikut pemilu dan berpartai. Sebab pemilu dan partai
hanyalah sebuah fenomena zaman tertentu dan bukan esensi. Lagi pula, tidak
ikutnya beliau Sallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak mendirikan partai, bukanlah
dalil yang sharih ( kuat ) dari haramnya kedua
hal itu. Bahwa asal usul pemilu, partai dan demokrasi yang konon dari orang
kafir, tidak otomatis menjadikan hukumnya haram.
Dan
kalau mau jujur, memang tidak ada satu pun ayat Quran atau hadits Nabi Sallahu
‘Alaihi wa Sallam yang
secara zahir mengharamkan partai politik, pemilu atau demokrasi. Sebagaimana
juga tidak ada dalil yang secara zahir membolehkannya. Kalau pun ada fatwa yang
mengharamkan atau membolehkan, semuanya berangkat dari istimbath hukum yang panjang. Tidak berdasarkan
dalil-dalil yang tegas dan langsung bisa dipahami.
Namun
tidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya melihat
realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta demokrasi datang
dari orang kafir, mereka tetap bisa melihat esensi dan kenyataan.
7.
Dr.Yusuf al-Qardhawi Hafidlahullahu ketika di tanya hukum partai lebih
dari satu dalam kitabnya yang berjudul Min Fiqhi al-Daulah fi al-Islam…beliau
menjawab:[17]”Pendapat yang masih saya pegang semenjak bertahun-tahun lalu dari
ceramah-ceramah saya, dan dari pertemuan-pertemuan spesial ialah sebagai
berikut:”Bahwa dalam daulah Islam, tidak ada halangan secara
syariat akan adanya parpol lebih dari satu, karena larangan membutuhkan
(adanya) nash (teks) sedangkan (dalam masalah ini) tidak ada nash. Bahkan
(parpol) lebih dari satu terkadang sangat penting pada masa kita ini,
karena itu diibaratkan (sebagai) kelep pengaman dari kediktatoran hukum
individu atau kelompok tertentu, dan penguasaanya atas semua manusia, dan
hukumnya pada pihak lain dan hilangnya kekuatan apapun, engkau bisa mengatakan
padanya:”Tidak”. Atau: untuk apa? sebagaimana bacaan historis dan penelitian
realita yang menunjukkan(kearah)itu.
Untuk
menjadi parpol secara syari harus memenuhi dua syarat berikut:
1.Hendaknya
mengakui Islam- baik akidah maupun syari`at- dan tidak memusuhi,
mengingkarinya, meskipun dia mempunyai ijtihad khusus dalam pemahamanya, dalam
perspektif dasar-dasar ilmiah yang ditetapkan.
2.Hendaknya
tidak bekerja untuk pihak yang memusuhi Islam dan umatnya, apapun nama dan
kedudukanya.
Yang
saya tangkap dari penjelasan Dr. Qardhawi: kita sebagai muslim mempunyai
kewajiban menasehati dan meluruskan penguasa. Pada realitanya pekerjaan
tersebut bukan perkara mudah dan bukan omongan gampang, ini bisa kita lihat
secara historis dan esperimental. Nah pada masa kita ini, kita bisa
melakukan pekerjaan itu tanpa harus menumpahkan darah, caranya adalah harus
mempunyai basis politik yang kuat, karena basis politik yang kuat tidak bisa di
jatuhkan dengan mudah oleh penguasa, yang secara kongkrit dalam hal ini adalah
parpol. Karena itulah parpol merupakan sarana yang efektif dan kondusif untuk
menasehati dan meluruskan penguasa tanpa harus menumpahkan darah.)
Sesungguhnya pembentukan parpol-parpol atau instansi-instansi politik menjadi
sarana yang lazim untuk melawan kesewenangan penguasa-penguasa yang sedang
memerintah dan mengintrospeksinya, dan mengembalikanya kejalan yang lurus, atau
menjatuhkanya untuk diganti dengan yang lainya, hal inilah barang kali yang
bisa diharapkan dalam pemerintahan, dan menegakkan kewajiban nasehat dan amar
ma`ruf, sedangkan suatu hal yang tidak bisa sempurna melainkan dengannya maka
sesuatu itu wajib hukumnya.
Ketika kami membolehkan prinsip ta`addud parpol dalam daulah Islam, bukan
berarti bermakna banyaknya parpol dan perkumpulan-perkumpulan dengan
banyaknya pribadi tertentu yang memiliki perbedaan kepentingan
masing-masing, atau kepentingan pribadi, misalnya, ini partai si anu ini partai
dia, mereka mengumpulkan manusia berdasarkan diri-dirinya(berdasarkan tendensi
masing-masing). Akan tetapi ta`addud yang di syariatkan adalah:”variasi
pemikiran, metodologi, dan politik yang di usulkan oleh masing-masing kelompok
di perkuat dengan alasan-alasan dan sanad, lalu orang yang mempercayainya
membelanya dan tidak melihat perbaikan melainkan darinya. Dan orang yang tidak
setuju menolaknya karena ia memiliki pemikiran yang lebih baik darinya.
Variasi partai dalam politik itu sangat mirip dengan variasinya madzhab-madzhab
dalam fiqh.
Syubhat-syubhat
beserta jawabanya:
a.
Ada syubhat, bahwa prinsip ta`addud itu bertentangan dengan persatuan yang
di diwajibkan Islam, dan menganggapnya sebagai penjaga iman sebagaimana dia
mengangap bahwa perselisihan atau perpecahan teman dari kekafiran dan jahiliah.
Jawab: ta`addud tidak mesti berkonotasi perpecahan
sebagaimana juga bahwa sebagian perpecahan tidak tercela, seperti perbedaan
dalam pandangan merupakan hasil perbedaan dalam ijtihad, karena itulah sahabat
berbeda dalam masalah furu` yang banyak, sedang hal itu tidak membahayakan
mereka sama sekali, bahkan mereka pernah berbeda pada masa nabi yaitu peristiwa
perintah shalat Ashar di Bani Quraidha, dan Rasul tidak mencela satupun dari
sikap sahabatnya itu. Tidak semua perbedaan itu jelek, tapi perbedaan
dikalangan manusia itu ada dua: perbedaan variatif dan perbedan pertentangan,
yang pertama terpuji yang kedua tercela.
b.
Partai merupakan barang impor. Ia secara orisinil bukan dari Islam kalau kita
memakai barang impor berarti kita masuk dalam hadist nabi ”Man
tasyabbaha biqoumin fahuwa minhum”
Jawab:
sesungguhnya yang dilarang adalah taklid buta kepada selain kita dimana kita
menjadi sekedar ekor yang ngikut dan tidak di ikuti. Yang dilarang ber-tasyabbuh dengan non muslim ialah dalam masalah
identitas mereka dalam agama. Adapun selain dari pada itu kita boleh mengambil
dari mereka dalam urusan kehidupan yang berkembang.
c.
Adanya partai dalam daulah Islam akan menjadikan wala`(loyalitasnya)
terbagi-bagi, pertama kepada partai dan kedua kepada daulah.
Jawab:
Kebergabungan seorang Muslim pada kabilah, iklim, intansi, persatuan atau
partai itu tidak menafikan afiliasi dan loyalitasnya kepada daulahnya. Afiliasi
dan loyalitas itu di rajut oleh satu dasar yaitu loyalitas kepada Allah dan
Rasul-Nya dan orang-orang mukminin.
8.
Dr. Abdul Karim Zaidan berkata[18]:”Jika ada yang berpendapat bahwa pemilihan
umum adalah bagian dari sistem demokrasi, dan sistem demokrasi tidak boleh kita
ambil karena tidak Islami, maka kami katakan kepada mereka: Jika dipastikan
bahwa sistem tersebut adalah sistem jahili (tidak Islami), tetapi apakah kita
dilarang mengambil salah satu bagian dari sisitem jahili tersebut yang sekiranya tidak
bertentangan dengan Islam?
Jawabanya
adalah boleh -bahkan bisa jadi wajib- untuk mengambil bagian yang benar serta
bermanfaat sesuai dengan syariat dari sekian banyak bagian yang telah menjadi
undang-undang yang secara keseluruhanya disebut sistem jahili,
berdasarkan dua alasan berikut:
Pertama:
Cukup popular dikalangan para pakar dan ahli sejarah Islam bahwa dalam
undang-undang bangsa Arab jahiliah ada salah satu undang-undang”al-Jiwaar”(pemberian
suaka politik) yaitu: apabila seseorang mengumumkan secara terang-terangan
bahwa dia memberikan jaminan perlindungan kepada individu tertentu, maka dengan
cara seperti ini individu yang dilindungi telah berada dibawah perlindunganya,
dan jika ada orang lain yang melakukan suatu tindakan permusuhan atau
penganiayaan kepadanya berarti dia melakuakan permusuhan terhadap yang
memberikan perlindungan tadi.
Undang-undang
ini pernah diambil Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan para sahabatnya, beliau
(Rasulullah) tidak keberatan berada di bawah jaminan perlindungan Abu Thalib,
begitupun ketika berangkat ke Tha`if dan pulang kembali memasuki kota Makkah
dibawah jaminan perlindungan al-Muth`im bin `Ady. Demikian Abu Bakar Radhiallahu
`anhu pernah meminta
perlindungan kepada Ibnu Daghnah dan lain-lain.
Ketika
kaum muslimin kembali ke Habasyah, para ahli sejarah mengatakan: Tidak ada
seorangpun yang memasuki Makkah kecuali secara sembunyi-sembunyi atau meminta
perlindungan. Dengan demikian, aturan “al-Jiwar”
atau salah satu dari aturan tersebut termasuk bagian dari undang-undang bangsa
Arab jahiliyah, dan tidak di larang bagi kaum muslimin untuk mengambil salah
satu bagian dari system (undang-undang) ini.
Kedua:
Nabi shallalhu `alaihi wassallam pernah bersabda: “Aku pernah
menghadiri sebuah pertemuan untuk menghadiri perjanjian -sebelum diangkat
menjadi nabi- di rumah Abdullah bin Jad`an. Pertemuan tersebut bagiku
seakan-akan memiliki unta merah(sebagai ungkapan kebanggan beliau), para tokoh
Quraisy berkumpul disana mereka saling berjanji untuk membela pihak-pihak yang
didhalimi di kota Makkah, seandainya aku diundang kembali untuk menghadiri
peremuan seperti itu(setelah menjadi nabi) akan aku penuhi (undangan tersebut).
Sisi
argumentasi hadist tadi: Bahwa mereka yang berkumpul di rumahnya Abdullah bin
Jad`an adalah penganut sistem jahili dan fanatisme Jahiliah.
Mereka berkumpul untuk sesuatu kebaikan yaitu, kebersamaan dan kekompakan
mereka dalam membela pihak yang di dhalimi, dan nabipun mendukungnya dalam
ungkapan beliau: “seandainya aku diundang kembali untuk pertemuan seperti
itu(setelah menjadi nabi)akan aku penuhi(undangan tersebut)”.
Dengan
demikian, kita mengambil sebagian dari sistem Demokrasi adalah sebagai sebuah
proses, karena kita bukan semata-mata mengambil sistem Demokrasinya, tetapi
kita mengambil konsep syuronya salah satu konsekwensi konsep syuro adalah
mengembalikan pemilihan kepala Negara kepada umat. Jika pemilihan kepala Negara
saja di kembalikan ke umat, maka pemilihan wakil-wakil umat yang akan melakukan
musyawarah dengan khalifah (pemimpin) harus dikembalikan kepada umat itu
sendiri.
Berdasarkan
hal ini, maka pemilihan yang dilakukan oleh umat untuk memilih wakil-wakil
mereka adalah sebuah sistem yang berlandaskan syar`i.
D.Kesimpulan
Disini saya akan mencoba menyimpulkan
secara singkat apa alasan masing-masing pihak.
1.
Pihak yang mengharamkan parpol beralasan demikian:
a. Partai dapat memecah-belah umat.
b. Partai bukanlah bagian dari Islam, bahkan ia termasuk perkara yang dilarang.
c. Berpartai itu bid`ah.
d. Berpartai dapat merusak Islam.
e. Dengan berpartai itu bisa di sebut berhukum dengan selain Allah.
f. Distibusi loyalitas antara ke partai dan Allah beserta Rasul-Nya.
g. Partai merupakan barang impor.
2.
Pihak yang membolehkan:
a. Tidak ada nash secara tegas tentang pengharaman partai.
b. Partai bukan perkara bid`ah karena ini dalam wilayah mu`amalah.
c. Partai lebih dari satu tidak mengapa asal wala` dan bara`nya tetap untuk
daulah Islam.
d. Perbedaan dalam partai itu perbedaan tanawwu` bukan perbedaan ushul.
e. Perlu di bedakan antara mengambil sebagian hukum yang tidak bertentangan
dari demokrasi dengan mengambil system demokrasi secara mutlak. Nah,
partai itu hanya bagian kecil dari Demokrasi.
f.Berpartai itu salah usaha untuk menyelamatkan rakyat dari system
kediktatoran.
Dari
kesimpulan itu, saya melihat ada sudut pandang yang paradoks antara
masing-masing pihak. Pihak pertama menjadikan partai itu perkara ushul, sedang
yang kedua mengatakan furu’. Pihak pertama mengatakan bid`ah dhalalah sedang yang kedua bukan; karena partai
masuk dalam koridor mu`amalah.
Pihak
pertama menganggap partai itu merupakan ikhtilaf tadhad(bertentangan)sedang
yang kedua menganggap tanawwu`.
Pihak
pertama mengeneralisasi bahwa partai itu sama halnya dengan berhukum dengan
selain Allah, sedang yang kedua, itu hanyalah memanfaatkan sebagian kecil
sistem demokrasi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sekarang
masalahnya adalah bagaimana kita menentukan hukum partai, karena kita melihat
ada sudut pandang yang berbeda antara keduanya yang implikasi konklusinya juga
berbeda. Menurut hemat saya, tak jadi soal apa hukum partai, yang penting
adalah sejauh mana kontribusi masing-masing untuk kepentingan Islam, nanti kita
bisa melihat dalam realita siapa yang benar-benar membela Islam atau tidak.
E.Penutup
Pada kesimpulan diatas saya sengaja tidak mantarjih pendapat mana yang paling
benar. Karena disamping ada kontradiksi dalam memandang perkara, juga saya
pikir yang lebih penting ialah jangan kita membuang energi kita kedalam
masalah-masalah yang tidak terlalu besar itu, karena kalau di teruskan yang
jadi korban nanti malah persatuan umat, kalo persatuan itu hancur maka akan
menimbulkan perkara yang lebih besar lagi.
Bagi yang mengharamkan partai saya memberi nasehat: Jangan membuang tenaga anda
dengan masalah partai lebih baik energi anda di gunakan dengan baik dan lebih
bermanfaat bagi kesejahteraan umat, sebab kalaupun itu memang benar-benar haram
itu akan menjadi pertanggung jawaban mereka dihadapan Allah kelak.
Bagi yang membolehkan partai saya menasehatkan: Partai itu hanyalah salah satu
dari sekian banyak sarana, bila sarana itu tidak kondusif dan produktif maka
gantilah sarana yang lain, jangan mendewa-dewakan sarana. Partai hanyalah
materi. Materi tanpa rohani hanya akan menjadi kekuasaan, bahkan
otoriterisme hingga opurtunisme, ruhani hadir untuk bisa memahamkan bagaimana
cara menggunakan materi secara benar, agar manfaatnya dapat dirasakan jauh
sampai akhirat. Wallahu a`lam bisshawab.
والسلام
على من اتبع الهدى
Comments
Post a Comment