Update Serial Number Windows and Office terbaru

Image
 Update Serial Number Windows 11, 10, 8, 7 and Office  saya harap kalian telah mengerti tentang bagaimana cara mengimput serial dari windows atau office kalian apa yang akan saya bagikan di sini hanya berupa key nya saja, akan di update selama stok tersedia kalau ada yang tidak di mengerti, silahkan tinggalkan koment di bawah Update Serial Key [21 August 2022] Win 10 RTM Enterprise Volume:MAK online BHXQD-CNMKV-VMWBT-2YM2B-HT9R4 Visio Professional 2010 VL online P6XDJ-74DGX-DKY4Q-G4Y7D-R3FP7 Update Serial Key [23 August 2022] Win 10 RTM ProfessionalN Retail online KGJBV-DNXFM-YVMKV-3RRGK-M98XT Win 10 RTM CoreSingleLanguage OEM:DM phone VN349-9CH6P-C8GJ4-Y88H7-GCQFC Windows Embedded Industry 8.1 RTM EmbeddedIndustry Retail online PYXNX-W99K2-FXHY2-823QK-V2YD7 Windows 7 Home Basic OEM:COA online (phone) PRKC9-HKMQJ-6TGK2-B6CMV-BW4FD Windows 7 Professional OEM:COA online (phone) 2VQP4-DGXKG-GP6B2-VW3PW-T4RWQ Windows 7 Professional OEM:NONSLP online (phone)

Bahan Materi Kuliahan :D

Sistem Politik Dalam Islam
1.0     Pengertian Politik Menurut Islam

Politik adalah 'ilmu pemerintahan' atau 'ilmu siyasah', iaitu 'ilmu tata negara'
.

Pengertian dan konsep politik atau siasah dalam Islam sangat berbeza dengan pengertian dan konsep yang digunakan oleh orangorang yang bukan Islam.

Politik dalam Islam menjuruskan kegiatan ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari'at Allah melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan.

la bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yang mempunyai syahksiyyah untuk menerajui dan melaksanakan undang undang.

Pengertian ini bertepatan dengan firman Allah yang mafhumnya: "Dan katakanlah: Ya Tuhan ku, masukkanlah aku dengan cara yang baik dan keluarkanlah aku dengan cara yang baik dan berikanlah kepadaku daripada sisi Mu kekuasaan yang menolong." (AI Isra': 80)

Di atas landasan inilah para 'ulama' menyatakan bahawa: "Allah menghapuskan sesuatu perkara melalui kekuasaan negara apa yang tidak dihapuskan Nya meIaiui al Qur'an"


2.0     Asas asas Sistem Politik Islam Asas asas sistem politik Islam ialah:

2.1    Hakimiyyah Ilahiyyah Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah.

Tidak mungkin ianya menjadi milik sesiapa pun selain Allah dan tidak ada sesiapa pun yang memiliki suatu bahagian daripadanya.

Fir man Allah yang mafhumnya: "Dan tidak ada sekutu bagi Nya dalam kekuasaan Nya." (Al Furqan: 2)

"Bagi Nya segaIa puji di dunia dan di akhirat dan bagi Nya segata penentuan (hokum) dan kepada Nya kamu dikembalikan."   (A1 Qasas: 70)

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah."   (A1 An'am: 57)

- Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian pengertian yang berikut:

-Bahawasanya Allah adalah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi Pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat Ilahiyyah Nya Yang Maha Esa    -Bahawasanya hak untuk menghakimi dan mengadili tidak dimiliki oleh sesiapa kecuali Allah. Oleh kerana itu, manusia wajib ta'at kepada Nya dan ber'ibadat kepada Nya    -Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu satu Nya Pencipta    -Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan peraturan peraturan, sebab Dialah satu satu Nya Pemilik    -Bahawasanya hukum Allah adalah sesuatu yang benar sebab hanya Dia sahaja Yang Mengetahui hakikat segala sesuatu, dan di tangan Nyalah sahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus.

Hakimiyyah Ilahiyyah membawa erti bahawa teras utama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi rububiyyah dan uluhiyyah Nya.

2.2    Risalah Jalan kehidupan para rasul diiktiraf oleh Islam sebagai sunan al huda atau jalan jalan hidayah.

Jalan kehidupan mereka berlandaskan kepada segala wahyu yang diturunkan daripada Allah untuk diri mereka dan juga untuk umat umat mereka.

Para rasul sendiri yang menyampaikan hukum hukum Allah dan syari'at syari'at Nya kepada manusia.

Risalah bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah satu asas yang penting dalam sistem politik Islam.

Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah di dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia.

Para rasul menyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan mereka.

Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah s.a.w.

Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah perintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka.

Firman Allah yang mafhumnya: "Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagi kamu, maka tinggatkanlah."   (Al Hasyr: 7)

"Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul melainkan untuk dita'ati dengan seizin Allah." (An Nisa': 64)

"Dan barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang orang mu'min, akan Kami biarkan mereka bergelimang daiam kesesatan yang telah mereka datangi, dan Kami masukkan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu adalah seburuk buruk tempat kembali." (An Nisa: 115)

"Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An Nisa': 65)


2.3    Khalifah Khalifah bererti perwakilan. Dengan pengertian ini, ia bermaksud bahawa kedudukan manusia di atas muka bumi ialah sebagai wakil Allah.

Ini juga bermaksud bahawa di atas kekuasaan yang telah diamanahkan kepadanya oleh Allah, maka manusia dikehendaki melaksanakan undang undang Allah dalam batas batas yang ditetapkan.

Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik, tetapi ia hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenarnya.

Firman Allah yang mafhumnya: "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi... " (Al Baqarah: 30)

"Kemudian Kami jadikan kamu khalifah khalifah di muka bumi sesudah mereka supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat." (Yunus: 14)

Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar benar mengikuti hukum hukum Allah.

- Oleh itu khilafah sebagai asas ketiga dalam sistem politik Islam menuntut agar tugas tersebut dipegang oleh orang orang yang memenuhi syarat syarat berikut: -Mereka mestilah terdiri daripada orang orang yang benar benar menerima dan mendukung prinsip prinsip tanggungjawab yang terangkum di dalam pengertian khilafah    -Mereka tidak terdiri daripada orang orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas batas yang ditetapkan oleh Nya    -Mereka mestilah terdiri daripada orang orang yang ber'ilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kea'rifan serta kemampuan intelek dan fizikal    -Mereka mestilah terdiri daripada orang orang yang amanah sehingga dapat dipikulkan tanggungjawab kepada mereka dengan aman dan tanpa keraguan


3.0     Prinsip prinsip Utama Sistem Politik Islam Prinsip prinsip sistem politik Islam terdiri daripada beberapa perkara di antaranya:

3.1     Musyawarah - Prinsip pertama dalam sistem politik Islam ialah musyawarah. -Asas musyawarah yang paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan orang orang yang akan menjawat tugas tugas utama dalam pentadbiran ummah.<p> </p>-Asas musyawarah yang kedua pula adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara perlaksanaan undangundang yang telah dimaktubkan di dalam al gur'an dan al Sunnah.<p> </p>-Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan jalan menentukan perkara perkara baru yang timbul di kalangan ummah melalui proses ijtihad.

3.2     Ke'adilan Prinsip kedua dalam sistem politik Islam ialah keadilan. Ini adalah menyangkut dengan ke'adilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam.

Ke'adilan di dalam bidang bidang sosioekonomi tidak mungkin terlaksana tanpa wujudnya kuasa politik yang melindungi dan mengembangkannya.

Di dalam perlaksanaannya yang luas, prinsip ke'adilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan menguasai segala jenis perhubungan yang berlaku di dalam kehidupan manusia, termasuk ke'adilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersengketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antaxa ibu bapa dan anak anaknya.

Oleh sebab kewajiban berlaku 'adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah merupakan di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut.

Pemeliharaan terhadap ke'adilan merupakan prinsip nilai nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.

3.3     Kebebasan Prinsip ketiga dalam sistem politik Islam ialah kebebasan. Kebebasan yang dipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berteraskan kepada ma'ruf dan kebajikan.

Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenar adalah di antara tujuan tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta asas asas bagi undang undang perlembagaan negara Islam.

3.4     Persamaan Prinsip keempat dalam sistem politik Islam ialah persamaan atau musawah.

Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapat dan menuntut hak hak, persamaan dalam memikul tanggungjawab menurut peringkat peringkat yang ditetapkan oleh undang undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah taklukan kekuasaan undang undang.

3.5     Hak Menghisab Pihak Pemerintah Prinsip kelima dalam sistem politik Islam ialah hak rakyat untuk menghisab pihak pemeriritah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya.

Prinsip ini berdasarkan kepada kewajiban pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah.

Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota di dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran.

Hak ini dalam pengertian yang luas juga bererti hak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusankeputusan pihak pemerintah.

Prinsip ini berdasarkan kepada firman Allah yang mafhumnya: "Dan apabila ia berpaling (daripada kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerosakan padanya, dan merosak tanaman tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan." (Al-Baqarah: 205)

"..maka berilah keputusan di antara manusia dengan 'adil dan janganlah kamu mengikut hawa nafsu, kerana ia akan menyesatkan kamu daripada jalan Allah. Sesungguhnya orang orang yang sesat daripada jalan Allah akan mendapat 'azab yang berat, kerana mereka melupakan hari perhitungan." (Sad: 26)


4.0     Tujuan Politik Menurut Islam Tujuan sistem politik Islam ialah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syari'at Islam.

Tujuan utamanya ialah untuk menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.

Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syari'ah, maka akan tertegaklah al Din dan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan tuntutan al Din tersebut.

- Para fuqaha Islam telah menggariskan sepuluh perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam. -Memelihara keimanan menurut prinsip prinsip yang telah disepakati oleh 'ulama' salaf daripada kalangan umat Islam    -Melaksanakan proses pengadilan di kalangan rakyat dan menyelesaikan masalah di kalangan orang orang yang berselisih    -Menjaga keamanan daerah daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai    -Melaksanakan hukuman hukuman yang ditetapkan syara' demi melindungi hak hak manusia    -Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar    -Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam    -Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat dan sedekah sebagai mana yang ditetapkan oleh syara'    -Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros ataupun secara kikir    -Mengangkat pegawai pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal ehwal pentadbiran negara    -Menjalankan pengaulan dan pemeriksaan yang rapi di dalam hal ehwal amam demi untuk memimpin negara dan melindungi al Din. 

Diharapkan tulisan saya ini memberi kesedaran kepada seluruh yang bergelar Islma untuk lebih mendalami diri mereka dengan ilmu 'ALLAH' ini yangberkaitan dengan diri mereka sendiri!!!

TOLONG SEBARKAN KEPADA ORANG LAIN DEMI SAHAM AKHIRAT ANDA !!!

Salam Sayang dari Saya Kepada Semua Kaum Muslim dan Muslimat


Pengertian politik (al-siyasah) dalam fiqih Islam menurut ulama Hanbali, adalah sikap, perilaku dan kebijakan kemasyarakatan yang mendekatkan pada kemaslahatan, sekaligus menjauhkan dari kemafsadahan, rneskipun belum pernah ditentukan oleh Rasulullah SAW. Ulama Hanafiyah memberikan pengertian lain, yaitu mendorong kemaslahatan makhluk dengan rnemberikan petunjuk dan jalan yang menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Bagi para Nabi terhadap kaumnya, menurut pendapat ini, tugas itu meliputi keselamatan batin dan lahir. Bagi para ulama pewaris Nabi, tugas itu hanya meliputi urusan lahiriyah saja.

Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah mengatakan, politik harus sesuai dengan syari'at Islam, yaitu setiap upaya, sikap dan kebijakan untuk mencapai tujuan umum prinsip syari'at. Tujuan itu ialah: (1) Memelihara, mengembangkan dan mengamalkan agama Islam. (2) Memelihara rasio dan mengembangkan cakrawalanya untuk kepentingan ummat. (3) Memelihara jiwa raga dari bahaya dan memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang primer, sekunder mau pun suplementer. (4) Memelihara harta kekayaan dengan pengembangan usaha komoditasnya dan menggunakannya tanpa melampaui batas maksimal dan mengurangi batas minimal. (5) Memelihara keturunan dengan memenuhi kebutuhan fisik mau pun rohani.

Dari pengertian itu, Islam memahami politik bukan hanya soal yang berurusan dengan pemerintahan saja, terbatas pada politik struktural formal belaka, namun menyangkut juga kulturisasi politik secara luas. Politik bukan berarti perjuangan menduduki posisi eksekutif, legislatif mau pun yudikatif. Lebih dari itu, ia meliputi serangkaian kegiatan yang menyangkut kemaslahatan umat dalam kehidupan jasmani mau pun rohani, dalam hubungan kemasyarakatan secara umum dan hubungan masyarakat sipil dengan lembaga kekuasaan.

Bangunan politik semacam ini, harus didasarkan pada kaidah fiqih yang berbunyi, tasharruf al-imam manuthun bi al-mashlahah (kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat atau masyarakat). Ini berarti, bahwa kedudukan kelompok masyarakat sipil dan lembaga kekuasaan tidak mungkin berdiri sendiri.
Terdapat banyak ayat dalam hal ini yang mendukung pembentukan pemerintahan:
1.      “Sesungguhnya Kami telah mengutus para rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka kitab samawi dan neraca (pemisah yang hak dan yang batil dan hukum yang adil) supaya manusia bertindak adil. Dan Kami menciptakan besi. Pada besi ini terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka memanfaatkannya)..” (QS. al-Hadid [57]: 25)
2.      “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.” (QS. al-Maidah [5]: 8)
3.      “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thagut itu.” (QS. an-Nahl [16]: 36)
4.      “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik kaum laki-laki, kaum wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa, “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu!” (QS. an-Nisa [4]: 75)
5.      “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-(Nya) dan ulil amri (para washi Rasulullah) di antara kamu.” (QS. an-Nisa [4]: 49)


“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”. [ QS. Ali Imran : 103]

Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk?"
[Al Baqarah : 170]

Menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, -pent). Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari'at Islam dan aqidah Islam. Allah berfirman.

Artinya : Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. [Al-An'am : 57]

Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. [Al-Maidah : 44]

Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ? [As-Syura : 21]

Artinya : Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.[An-Nisa : 65]

Artinya : Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutuNya dalam menetapkan keputusan.[Al-Kahfi : 26]

Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.

Artinya : (Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Al-Baqarah : 256]

Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu.[An-Nahl : 36]

Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.[An-Nisa : 51]

DEMOKRASI/ PEMILU BERLAWANAN DENGAN ISLAM, TIDAK AKAN MENYATU SELAMANYA.

Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari'at Allah pasti berasal dari thagut.

Adapun orang-orang yang berupaya menggolongkan demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi [1] yang anggotanya para ulama yang wara' (bersih dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan di muka.

BERSERIKAT

Merupakan bagian dari demokrasi, serikat ini ada dua macam :

[a] Serikat dalam politik (partai) dan,

[b] Serikat dalam pemikiran.

Maksud serikat pemikiran adalah manusia berada dalam naungan sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), beralih agama menjadi yahudi, nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis, atau sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata.

Allah berfirman.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) ; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.[Muhammad : 25]

Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.[Al-Baqarah : 217]

Adapun serikat politik (partai politik) maka membuka peluang bagi semua golongan untuk menguasai kaum muslimin dengan cara pemilu tanpa mempedulikan pemikiran dan keyakinan mereka, berarti penyamaan antara muslim dan non muslim.

Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath'i (absolut) yang melarang kaum muslimin menyerahkan kepemimpinan kepada selain mereka.

Allah berfirman.

Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.[An-Nisa : 141]

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisa : 59]

Artinya : Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian) ; bagaimanakah kamu mengambil keputusan ? [Al-Qolam : 35-36]

Karena serikat (bergolong-golongan) itu menyebabkan perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah memfirmankan.

Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.[Ali-Imran : 105]

Mereka juga pasti mendapatkan bara' dari Allah (Allah berlepas diri dari mereka). FirmanNya.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamaNya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. [Al-An'am : 159]

Siapapun yang beranggapan bahwa berserikat ini hanya dalam program saja bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih diantara ulama maka realita yang terpampang di hadapan kita membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari pemikiran dasar sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu seterusnya.



C.Pro dan Kontra seputar Hukum Partai

           Pada pembahasan ini, saya mencoba memaparkan pro dan kontra tentang legalitas partai dalam khazanah pemikiran ulama Islam. Paling tidak dalam hal ini ada dua kubu yang bersebrangan dalam menghukumi parpol, pendapat-pendapat itu ialah sebagai berikut:

1. Pihak yang mengharamkan.

1. FATWA ULAMA TENTANG HARAMNYA HIZBIYAH [BERPARTAI-PARTAI][8]

Pertanyaan : Apa hukum berbilangnya jama’ah (hizbiyah) dan kelompok didalam Islam, dan apa hukum berafiliasi padanya?

[1]. Lajnah Da`imah lil Ifta’ (Komite Tetap Urusan Fatwa) yang diketuai oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu yang beranggotakan : Syaikh Abdur Razaq Afifi Rahimahullahu, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Hasan bin Qu’ud menjawab tentang haramnya hal ini di dalam fatwa no 1674 (tanggal 7/10/1397) sebagai berikut :

“Tidak boleh memecah belah agama kaum muslimin dengan bergolong-golongan dan berpartai-partai… karena sesungguhnya perpecahan ini termasuk yang dilarang oleh Allah, dan Allah mencela pencetus dan pengikut-pengikutnya, serta Allah janjikan pelakunya dengan siksa yang pedih. Allah Ta’ala berfirman :


واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا(ال عمران:103)
Artinya : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran : 103]

Dan firman-Nya :

ولاتكون وا كالذين تفرقواواختلفوا من بعد ماجاءهم البينات واولئك لهم عذاب عظيم(ال عمران:105)
Artinya : “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” [Ali Imran: 105]

Serta firman-Nya :
ان الذين فرقوا دينهم وكانو شيعا لست منهم في شيء(الأنعام:159)

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.” [Al-An’am : 159]

Adapun para penguasa kaum muslimin, jika mereka yang mengurus dan mengelola aktivitas agama dan duniawi di tengah-tengah mereka. Maka yang demikian ini disyariatkan.”

[2]. Di dalam Majmu’ Fatawa Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu (Juz V/202-204), beliau menjawab dengan terperinci pertanyaan ini. Beliau Rahimahullahu berkata :

“Sesungguhnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjelaskan kepada kita jalan yang satu, yang wajib bagi kaum muslimin menempuh jalan tersebut, yaitu jalan Allah yang lurus dan manhaj agama yang benar. Allah Ta’ala berfirman :

وأن هذا صراطي مستقيما فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله (الأنعام:153)

Artinya : “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” [Al-An’am : 153]

Maka wajib bagi seluruh ulama kaum muslimin untuk menerangkan hakikat ini, berdiskusi dengan tiap jama’ah dan menasehati seluruhnya supaya mereka mau meniti jalan yang telah digariskan Allah kepada hamba-Nya dan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menyeru padanya. Barang siapa menyeleweng dari jalan ini dan terus menerus menentangnya, maka wajib bagi orang yang mengetahui hakikatnya untuk menyebarkan kesalahannya, mentahdzir umat darinya, sampai manusia menjauh dari manhajnya dan sampai tidak turut masuk bersama mereka orang-orang yang tidak mengetahui hakikat keadaan mereka sehingga mereka tersesat dan berpaling dari jalan yang lurus. Jalan yang mana Allah memerintahkan kita untuk mengikutinya. Tidak ragu lagi, bahwasanya kebanyakan kelompok-kelompok dan jama’ah-jama’ah di negeri-negeri Islam termasuk perkara yang disenangi oleh syaithan, ini yang pertama, dan yang kedua, perkara ini disenangi oleh musuh-musuh Islam dari kalangan manusia.”

[3]. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullahu memiliki fatwa yang serupa di dalam fatwa beliau (hal. 196 – cetakan Mesir), beliau Rahimahullahu berkata: “Tidak tersembunyi bagi setiap muslim yang mengetahui Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan yang dipegang oleh Salafuna ash-Sholih Radhiyallahu ‘anhum bahwasanya tahazzub (berpartai-partai) dan membentuk jama’ah-jama’ah yang beraneka ragam manhaj dan cara-caranya, bukanlah bagian dari Islam sedikitpun. Bahkan hal ini termasuk perkara yang dilarang oleh Rabb kita Azza wa Jalla di dalam banyak ayat di dalam al-Qur’an al-Karim.”

[4]. Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin Rahimahullahu memiliki fatwa yang serupa yang tersebar di dalam kitab Ash-Shohwah Islamiyyah Dlowabith wa Taujihaat (hal. 154), beliauRahimahullahu berkata : “Tidak ada di dalam Kitabullah dan as-Sunnah yang memperbolehkan berbilangnya jama’ah dan kelompok. Sesungguhnya yang terdapat di dalam al-Kitab dan as-Sunnah adalah yang celaan terhadap hal ini. Allah Ta’ala berfirman :

كل حزب بما لديهم فرحون(المؤمنون:53)

Artinya : “Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” [Al-Mu’minun : 53]

Tidak ragu lagi, bahwasanya kelompok-kelompok ini meniadakan apa yang diperintahkan Allah, bahkan apa yang dianjurkan oleh-Nya di dalam firman-Nya Ta’ala :

ان هذه أمتكم أمة واحدة  وأنا ربكم فاعبدون(الأنبياء:92)

“Artinya : Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku “ [Al-Anbiya’ : 92]

[5]. Syaikh DR. Sholih al-Fauzan (anggota Lembaga Ulama Senior) memiliki fatwa yang serupa, yaitu ucapan beliau : “Tafarruq (bergolong-golongan) bukanlah bagian dari agama, karena agama memerintahkan kita untuk bersatu, dan hendaknya kita menjadi jama’ah yang satu dan umat yang satu di atas aqidah tauhid dan penauladanan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Allah Ta’ala berfirman :

واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا(ال عمران:103)

“Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran : 103]

2. Dr. Sulaiman al-Thamawi berkata[9]:” Tidak diragukan lagi bahwa undang-undang Islami dan minimal pada awal Islam tidak mengenal atau (bahkan) membolehkan partai-partai baik satu partai maupun banyak. Falsafah Islami sudah ditetapkan dalam Kitab Allah  dan sunnah Rasul-Nya. Posisi hakim pada peletakan politik hanyalah sebatas pelaksana saja. Padahal perbedaan dikalangan Muslim-minimal pada masa itu-akan tetapi perbedaan tidak sampai kepada sarana-sarana dan akan tetapi tidak sampai kepada tujuan atau falsafah umum bagi hukum. Pada sektor ini engkau dapati bahwa metode yang diikuti pada masa Umar (Radliyallahu ‘Anhu) ialah metodee kritik diri dengan sarana-sarana yang tersedia pada masa itu.

3. Abul A`la al-Maududi berkata dalam kitabnya yang berjudul Nadhriyatul islam al-Siyasiyah (Teori politik Islam) sebagai berikut[10]:”Dan pada majlis syuro Islam tidak mungkin para anggotanya terbagi-bagi menjadi beberapa jama`ah atau berpartai-partai, akan tetapi tiap orang mengemukakan pendapatnya dengan benar berdasarkan atas nama pribadi(tunggal). Sesungguhnya Islam melarang terbagi-baginya ahli syuro kepada beberapa partai dan(masing-masing membela) partainya, baik dalam kondisi benar maupun bathil, akan tetapi yang dituntut dalam ruh Islam hendaknya mereka berkisar pada kebenaran yang mana mereka tidak berpaling darinya selamanya walau sehelai rambut.

4. Abul Hasan al-Nadawi berkata[11]:”Sesungguhnya dalam Islam tidak ada ruang bagi apa saja dari macam revolusi baik personal maupun secara kekeluargaan sebagaimana kita dapati pada bangsa Timur atau pada daerah Islam. Tidak ada tempat untuk revolusi sistematis sebagaimana yang kita jumpai di Eropa, Amerika dan Rusia, yang mana di rusia merupakan revolusi dari beberapa partai, dan di Amerika revolusi kapitalis, sedangkan di Rusia revolusi minoritas yang percaya pada ideologi Komunisme yang konservatif dan memaksakan dirinya atas mayoritas, ia berinteraksi dengan buruh dan napi dengan interaksi yang kasar, biadab dan aneh, yang mana tidak ada bandinganya pada sejarah kerja rodi yang dhalim.

5.Syekh Bakar bin `Abdullah Abu Zaid berkata dalam bukunya Hukmul intima` ila al-Firaq wa al-Ahzab wa al-Jama`at al-Islamiyyat [12] :
“Sesungguhnya terpecahnya partai menjadi lebih dari satu akan menimbulkan perbedaan (akan rumus, simbol, manhaj dan perencanaan) atau sebagian kecil darinya dari manhaj kenabian, sekalipun di liputi dengan niat yang baik dan tujuan yang bersih. Dalam Islam hal itu tidak di perbolehan dari segi prinsip al-insyiqaaq (perpecahan) atau dengan keseluruanya. Agama Allah itu (berasal dari kitab dan sunnah nabi-Nya, sebagaimana tidak di tolerirnya perbedaan dalam al-kitab (al-Quran) demikian juga kita tidak boleh berpecah dalam bidang penyebaran dakwah kepada-Nya, karena tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara, sedangkan sarana-sarana itu memiliki hukum-hukum dan tujuan-tujuan, karena itulah sarana dan tujuan harus sejalan dengan perspektif syar`i, baik dari sisi penerimaan ataupun penolakan.


Pada hal-hal berikut ini akan di kemukakan beberapa bahaya partai:

a. Ketahuilah bahwa setiap melakukan pekerjaan itu tidak lepas dari motif. Sedangkan motif tidak akan ada melainkan dengan qanaah, sedangkan qonaah harus mu`tabar (teranggap) sedangkani`tibar itu tidak teranggap melainkan dengan dilalah syar`i atasnya.
Karena itulah masing-masing golongan mengemukakan dasar-dasar dan manhajnya berdasarkan ushul syariah beserta kaidah-kaidahnya. Untuk mengetahui seberapa jauh perpecahan mereka dari jamaah muslim baik pada rasm (bentuk) dan nama, jangan sekali-kali mengkritik dengan keras pada golongan apapun melainkan dalam perspektif  berhenti kepada ushul dan manhajnya dari kitab dan sejarahnya dalam beramal dan dakwah. Kemudian memaparkanya berdasarkan manhaj kenabian yaitu al-kitab dan as-sunnah.
Dari luar kesadaran ini bagi prinsip taswigiyyah(pembenaran jastifikasi) yang menggunakan nash untuk (kepentingan) jamaah apapun dan sistem apapun, ini adalah manhaj terbalik karena pada asalnya secara syar`i adalah beramal dengan dalil.

Maksud dari pernyatan diatas adalah bahwa masing-masing dari partai dalam merumuskan manhaj dan ushul partainya mengambil justifikasi dari nash syar`i ini sangat berbahaya karena yang benar adalah mengamalkan dalil yang sudah ada bukan merumuskan terlebih dahulu baru mencari pembenaran dari dalil-dalil syar`i.

b. Kesalahan terparah ialah bahwa dalam partai itu ada al-wala` dan al-bara`nya sedangkan poros partai dalam hal al-wala` dan al-bara` termasuk menyakiti Allah dan Rasul-Nya, dan dia merupakan padanan dari perpecahan yang di hapus oleh Islam.     

c. Firqah dalam Islam tidak akan berdiri melainkan atas dasar perbedaan dalam al-kitab (al-Quran), sedangkan perbedaan itu sendiri dapat menimbulkan kebinasaan dan perpecahan yang amat jauh. Islam tidak mengenal perpecahan pada segenap bidangnya yang demikian karena ke universalan dan kesempurnaanya. Jika ada perbedaan, maka akan terjadi benturan pemikiran dan kekacauan pendapat yang mengakibatkan perpecahan umat menjadi beberapa partai yang berlawanan. 

d. Partai merupakan perkara bid`ah yang tidak dikenal pada masa pertama. Partai-partai itu tidak lain merupakan perpanjangan dari faktor westernisasi pada realitas kehidupan yang pahit di Eropa, Amerika dan Rusia.

e. Bergabung pada partai dapat menghancurkan Islam. Hal ini tidak biasa di lihat melainkan pada sela-selanya (komponen-komponen yang ada didalamnya) yaitu perkumpulan sejumlah orang, kepemimpinan tertentu, pada bingkai tertentu dan terkadang tidak mengambil dari petunjuk Nabi melainkan sekelumit saja.    

f. Setiap partai menyembunyikn dirinya pada rumus, simbol gelar tertentu, hal ini dapat menghalanginya dari nama yang universal:
هو سماكم المسلمين(الحج:78)
“Dialah(Allah) yang telah memberinama kamu muslimin(QS.al-Haj78)
Maka pembuatan nama dengan nama yang sempit dari wilayah Islam yang luas merupakan aib yang wajib terbebas darinya sesuai dengan manhaj Islam dan bingkai umum.

g. Ta`addud (lebih dari satu partai) dapat menimbulkan perpecahan, sedangkan perpecahan akan menimbulkan perselisihan yang dapat mengakibatkan kegagalan dan kelemahan.

ولا تنازعو فتفشلو وتذهب ريحكم(الأنفال:46)
“Dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang”(QS: al-Anfal:46)

h. Partai dapat menghancurkan persaudaraan

Dengan melihat bahaya-bahaya yang terkandung diatas, maka hukum berpartai adalah haram.

6. Syekh al-Allamah al-muhaddist Abu Abdu Rahman Yahya bin Ali al-Hajuri berkata[13]:   
”Mereka para aktifis partai masuk pada parlemen, sebelum mereka masuk parlemen mereka melalui fase-fase berikut:

1. Pertama      : Setuju terhadap hukum positif
2. Kedua         :Setuju dengan berhukum pada selain Allah, yang mana para aktifis parpol aktif dialog undang-undang, dari sisi hukum yang berlaku.
3. Ketiga         :Mencampakkan syariah Allah untuk pemungutan suara.
4. Keempat     : jika pemungutan suara untuk berhukum dengan selain syariat Allah maka mereka sungguh telah terjatuh pada kesesatan yang  nyata.
            Orang yang menganggap terlepas dari itu sedang ia terjatuh didalamnya, dan kita perhatikan bahwa mereka para aktifis parpol yang mewakili agama-sebagaimana anggapan mereka- menyetujui keputusan-keputusan yang menyalahi al-kitab dan as-sunnah, demikian juga dalam hal pembelanjaan perdagangan dan perekonomian yang mengakui transaksi dengan riba dan keluarnya perempuan, mereka juga menyetujui KB, kemudian-yang lebih besar dari itu-mereka memberi baju demokrasi dengan syariat Islam dakwah apakah yang mereka lakukan bertahun-tahun? Ambisi mereka adalah membela parpol, dan bukan didedikasikan untuk agama, kemudian majlis ini didirikan untuk memenangkan agama atau didirikan berdasarkan pemungutan suarayang batil dan menyebarkanya. Dan Demokrasi itu apakah datang untuk menjaga dan menyeru pada agama Islam apa menggantikanya? kemudian kapan mereka akan membela harga diri kaum muslimin? Bukankah zina dan khamr telah beredar luas, disebabkan pemungutan suara atas prinsip-prinsip kebebasan mutlak, ini merupakan pertanyaan yang saya lontarkan pada mereka, supaya mereka kembali pada petunjuk mereka jika mereka objektif. (penulis: dari pendapat beliau tersebut secara implisit beliau tidak setuju dan mengharamkan parpol, wallahu a`lam)


2.Pihak Yang Membolehkan:

1. Dr. Muhammad Dhiya`uddin Ra`is berkata[14]:”Terpecahnya umat menjadi beberapa golongan dan berpartai-partai merupakan satu bukti akan (adanya) enerjisitas dan kekuatan yang tersimpan, demikian juga menunjukkan bahwa mereka sudah siap untuk berkembang dan maju. Kemudian Dia berkata: ”Hampir tidak seorangpun pada masa ini menggambarkan demokrasi tanpa adanya pertentangan atau beberapa partai pesaing  yang saling menyerang satu sama lain masing-masing mempropogandakan prinsip-prinsipnya yang mau di jadikan undang-undang dalam hokum”.

2. Abbas Mahmud al-`Aqad berkata[15]:”Maka Hak perbedaan dalam pendapat merupakan kebebasan. Setiap Umat boleh berselisih pendapat dengan yang lainya, engkau dapati padanya beberapai partai”.

3. Dr. Abdul Hamid Mutawalli berkata[16]:”Sesungguhnya partai-partai dimaksudkan untuk menciptakan opini public, maka keberadaanya menjadi senjata untuk melawan kesewenang-wenangan dan keotoriteran, karena  perencanan pada jamaah yang lemah merupakan senjata dari beberapa senjata perlawanan menentang orang-orang kuat. Dengan demikian partai yang menentang (oposisi) menjadi pengawas bagi partai yang sedang menjadi hakim, meluruskan kesalahan-kesalahanya, meneliti kekuranganya dan membatasi tanggung jawab politiknya.

4. Sesungguhnya Islam mengangakui (menetapkan) adanya syuro dan memberikan kebebasan pendapat. Bukanlah hal yang baik memaksa seseorang untuk percaya pada pemikiran tertentu sebagai mana firman Allah:  أفأنت تكره الناس حتى يكونو مؤمنين, dan sesungguhnya kebebasan ini yang di tetapkan oleh Islam tidak akan terjadi melainkan dengan jalan pembolehan partai-partai.

5. Sesungguhnya berbilangnya partai itu merupakan hal yang sangat penting untuk membebaskan negara-negara. Tanpanya, sangat sulit menghimpun kekuatan dan mengatur kerja keras dan memimpin umat sampai pembebasanya.

6.Ustad Sarwat Lc.berkata (jawaban atas pertanyaan hukum berpartai) :”Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW dan para shahabatnya seumur-umur belum pernah ikut pemilu, apalagi membangun dan mengurusi partai politik. Realita seperti ini sudah disepakati oleh semua orang, termasuk para ahli sejarah, ulama dan juga semua umat Islam.
Dengan realita seperti ini, sebagian kalangan lalu mengharamkan pemilu dan mendirikan partai. Alasannya, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga tidak pernah dilakukan oleh para shahabat beliau yang mulia, bahkan sampai sekian generasi berikutnya, tidak pernah ada pemilu dan pendirian partai politik dalam sejarah Islam.
Bahkan sebagian dari mereka sampai mengeluarkan statemen unik, yaitu bahwa ikut pemilu dan menjalankan partai merupakan sebuah bid'ah dhalalah, di mana pelakunya pasti akan masuk neraka.
Ditambah lagi pandangan sebagian mereka bahwa sistem pemilu, partai politik dan ide demokrasi merupakan hasil pemikiran orang-orang kafir. Sehingga semakin haram saja hukumnya.
Tentu saja pendapat seperti ini bukan satu-satunya buah pikiran yang muncul di kalangan umat. Sebagian lain dari elemen umat ini punya pandangan berbeda.
Mereka tidak mempermasalahkan bahwa dahulu Rasulullah Sallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para shahabat tidak pernah ikut pemilu dan berpartai. Sebab pemilu dan partai hanyalah sebuah fenomena zaman tertentu dan bukan esensi. Lagi pula, tidak ikutnya beliau Sallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak mendirikan partai, bukanlah dalil yang sharih ( kuat ) dari haramnya kedua hal itu. Bahwa asal usul pemilu, partai dan demokrasi yang konon dari orang kafir, tidak otomatis menjadikan hukumnya haram.
Dan kalau mau jujur, memang tidak ada satu pun ayat Quran atau hadits Nabi Sallahu ‘Alaihi wa Sallam yang secara zahir mengharamkan partai politik, pemilu atau demokrasi. Sebagaimana juga tidak ada dalil yang secara zahir membolehkannya. Kalau pun ada fatwa yang mengharamkan atau membolehkan, semuanya berangkat dari istimbath hukum yang panjang. Tidak berdasarkan dalil-dalil yang tegas dan langsung bisa dipahami.
Namun tidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya melihat realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta demokrasi datang dari orang kafir, mereka tetap bisa melihat esensi dan kenyataan.

7. Dr.Yusuf al-Qardhawi Hafidlahullahu ketika di tanya hukum partai lebih dari satu dalam kitabnya yang berjudul  Min Fiqhi al-Daulah fi al-Islambeliau menjawab:[17]”Pendapat yang masih saya pegang semenjak bertahun-tahun lalu dari ceramah-ceramah saya, dan dari pertemuan-pertemuan spesial ialah sebagai berikut:”Bahwa dalam daulah Islam, tidak ada halangan secara syariat akan adanya parpol lebih dari satu, karena larangan membutuhkan (adanya) nash (teks) sedangkan (dalam masalah ini) tidak ada nash. Bahkan (parpol) lebih dari satu  terkadang sangat penting pada masa kita ini, karena itu diibaratkan (sebagai) kelep pengaman dari kediktatoran hukum individu atau kelompok tertentu, dan penguasaanya atas semua manusia, dan hukumnya pada pihak lain dan hilangnya kekuatan apapun, engkau bisa mengatakan padanya:”Tidak”. Atau: untuk apa? sebagaimana bacaan historis dan penelitian realita yang menunjukkan(kearah)itu.





Untuk menjadi parpol secara syari harus memenuhi dua syarat berikut:

1.Hendaknya mengakui Islam- baik akidah maupun syari`at- dan tidak memusuhi, mengingkarinya, meskipun dia mempunyai ijtihad khusus dalam pemahamanya, dalam perspektif dasar-dasar ilmiah yang ditetapkan.
2.Hendaknya tidak bekerja untuk pihak yang memusuhi Islam dan umatnya, apapun nama dan kedudukanya.

Yang saya tangkap dari penjelasan Dr. Qardhawi: kita sebagai muslim mempunyai kewajiban  menasehati dan meluruskan penguasa. Pada realitanya pekerjaan tersebut bukan perkara mudah dan bukan omongan gampang, ini bisa kita lihat secara historis dan esperimental.  Nah pada masa kita ini, kita bisa melakukan pekerjaan itu tanpa harus menumpahkan darah, caranya adalah harus mempunyai basis politik yang kuat, karena basis politik yang kuat tidak bisa di jatuhkan dengan mudah oleh penguasa, yang secara kongkrit dalam hal ini adalah parpol. Karena itulah parpol merupakan sarana yang efektif dan kondusif untuk menasehati dan meluruskan penguasa tanpa harus menumpahkan darah.)
          Sesungguhnya pembentukan parpol-parpol atau instansi-instansi politik menjadi sarana yang lazim untuk melawan kesewenangan penguasa-penguasa yang sedang memerintah dan mengintrospeksinya, dan mengembalikanya kejalan yang lurus, atau menjatuhkanya untuk diganti dengan yang lainya, hal inilah barang kali yang bisa diharapkan dalam pemerintahan, dan menegakkan kewajiban nasehat dan amar ma`ruf, sedangkan suatu hal yang tidak bisa sempurna melainkan dengannya maka sesuatu itu wajib hukumnya.
          Ketika kami membolehkan prinsip ta`addud parpol dalam daulah Islam, bukan berarti bermakna banyaknya parpol dan perkumpulan-perkumpulan dengan banyaknya  pribadi tertentu yang memiliki perbedaan kepentingan masing-masing, atau kepentingan pribadi, misalnya, ini partai si anu ini partai dia, mereka mengumpulkan manusia berdasarkan diri-dirinya(berdasarkan tendensi masing-masing). Akan tetapi ta`addud yang di syariatkan adalah:”variasi pemikiran, metodologi, dan politik yang di usulkan oleh masing-masing kelompok di perkuat dengan alasan-alasan dan sanad, lalu orang yang mempercayainya  membelanya dan tidak melihat perbaikan melainkan darinya. Dan orang yang tidak setuju menolaknya karena ia memiliki pemikiran yang lebih baik darinya.  Variasi partai dalam politik itu sangat mirip dengan variasinya madzhab-madzhab dalam fiqh.

Syubhat-syubhat beserta jawabanya:
a. Ada syubhat, bahwa prinsip ta`addud itu bertentangan dengan persatuan yang di diwajibkan Islam, dan menganggapnya sebagai penjaga iman sebagaimana dia mengangap bahwa perselisihan atau perpecahan teman dari kekafiran dan jahiliah.

Jawab: ta`addud tidak mesti berkonotasi perpecahan sebagaimana juga bahwa sebagian perpecahan tidak tercela, seperti perbedaan dalam pandangan merupakan hasil perbedaan dalam ijtihad, karena itulah sahabat berbeda dalam masalah furu` yang banyak, sedang hal itu tidak membahayakan mereka sama sekali, bahkan mereka pernah berbeda pada masa nabi yaitu peristiwa perintah shalat Ashar di Bani Quraidha, dan Rasul tidak mencela satupun dari sikap sahabatnya itu. Tidak semua perbedaan itu jelek, tapi perbedaan dikalangan manusia itu ada dua: perbedaan variatif dan perbedan pertentangan, yang pertama terpuji yang kedua tercela.

b. Partai merupakan barang impor. Ia secara orisinil bukan dari Islam kalau kita memakai barang impor berarti kita masuk dalam hadist nabi ”Man tasyabbaha biqoumin fahuwa minhum”

Jawab: sesungguhnya yang dilarang adalah taklid buta kepada selain kita dimana kita menjadi sekedar ekor yang ngikut dan tidak di ikuti. Yang dilarang ber-tasyabbuh dengan non muslim ialah dalam masalah identitas mereka dalam agama. Adapun selain dari pada itu kita boleh mengambil dari mereka dalam urusan kehidupan yang berkembang.

c. Adanya partai dalam daulah Islam akan menjadikan wala`(loyalitasnya) terbagi-bagi, pertama kepada partai dan kedua kepada daulah.

Jawab: Kebergabungan seorang Muslim pada kabilah, iklim, intansi, persatuan atau partai itu tidak menafikan afiliasi dan loyalitasnya kepada daulahnya. Afiliasi dan loyalitas itu di rajut oleh satu dasar yaitu loyalitas kepada Allah dan Rasul-Nya dan orang-orang mukminin.  

8. Dr. Abdul Karim Zaidan berkata[18]:”Jika ada yang berpendapat bahwa pemilihan umum adalah bagian dari sistem demokrasi, dan sistem demokrasi tidak boleh kita ambil karena tidak Islami, maka kami katakan kepada mereka: Jika dipastikan bahwa sistem tersebut adalah sistem jahili (tidak Islami), tetapi apakah kita dilarang mengambil salah satu bagian dari sisitem jahili tersebut yang sekiranya tidak bertentangan dengan Islam?
Jawabanya adalah boleh -bahkan bisa jadi wajib- untuk mengambil bagian yang benar serta bermanfaat sesuai dengan syariat dari sekian banyak bagian yang telah menjadi undang-undang yang secara keseluruhanya disebut sistem jahili, berdasarkan dua alasan berikut:

Pertama: Cukup popular dikalangan para pakar dan ahli sejarah Islam bahwa dalam undang-undang bangsa Arab jahiliah ada salah satu undang-undang”al-Jiwaar”(pemberian suaka politik) yaitu: apabila seseorang mengumumkan secara terang-terangan bahwa dia memberikan jaminan perlindungan kepada individu tertentu, maka dengan cara seperti ini individu yang dilindungi telah berada dibawah perlindunganya, dan jika ada orang lain yang melakukan suatu tindakan permusuhan atau penganiayaan kepadanya berarti dia melakuakan permusuhan terhadap yang memberikan perlindungan tadi.

Undang-undang ini pernah diambil Rasulullah ­shallallahu `alaihi wa sallam dan para sahabatnya, beliau (Rasulullah) tidak keberatan berada di bawah jaminan perlindungan Abu Thalib, begitupun ketika berangkat ke Tha`if dan pulang kembali memasuki kota Makkah dibawah jaminan perlindungan al-Muth`im bin `Ady. Demikian Abu Bakar ­Radhiallahu `anhu pernah meminta perlindungan kepada Ibnu Daghnah dan lain-lain.

Ketika kaum muslimin kembali ke Habasyah, para ahli sejarah mengatakan: Tidak ada seorangpun yang memasuki Makkah kecuali secara sembunyi-sembunyi atau meminta perlindungan. Dengan demikian, aturan “al-Jiwar” atau salah satu dari aturan tersebut termasuk bagian dari undang-undang bangsa Arab jahiliyah, dan tidak di larang bagi kaum muslimin untuk mengambil salah satu bagian dari system (undang-undang) ini.

Kedua: Nabi shallalhu `alaihi wassallam pernah bersabda: “Aku pernah menghadiri sebuah pertemuan untuk menghadiri perjanjian -sebelum diangkat menjadi nabi- di rumah Abdullah bin Jad`an. Pertemuan tersebut bagiku seakan-akan memiliki unta merah(sebagai ungkapan kebanggan beliau), para tokoh Quraisy berkumpul disana mereka saling berjanji untuk membela pihak-pihak yang didhalimi di kota Makkah, seandainya aku diundang kembali untuk menghadiri peremuan seperti itu(setelah menjadi nabi) akan aku penuhi (undangan tersebut).
Sisi argumentasi hadist tadi: Bahwa mereka yang berkumpul di rumahnya Abdullah bin Jad`an adalah penganut sistem jahili dan fanatisme Jahiliah. Mereka berkumpul untuk sesuatu kebaikan yaitu, kebersamaan dan kekompakan mereka dalam membela pihak yang di dhalimi, dan nabipun mendukungnya dalam ungkapan beliau: “seandainya aku diundang kembali untuk pertemuan seperti itu(setelah menjadi nabi)akan aku penuhi(undangan tersebut)”.
Dengan demikian, kita mengambil sebagian dari sistem Demokrasi adalah sebagai sebuah proses, karena kita bukan semata-mata mengambil sistem Demokrasinya, tetapi kita mengambil konsep syuronya salah satu konsekwensi konsep syuro adalah mengembalikan pemilihan kepala Negara kepada umat. Jika pemilihan kepala Negara saja di kembalikan ke umat, maka pemilihan wakil-wakil umat yang akan melakukan musyawarah dengan khalifah (pemimpin) harus dikembalikan kepada umat itu sendiri.
Berdasarkan hal ini, maka pemilihan yang dilakukan oleh umat untuk memilih wakil-wakil mereka adalah sebuah sistem yang berlandaskan syar`i.

D.Kesimpulan
      
       Disini saya akan mencoba menyimpulkan secara singkat apa alasan masing-masing pihak.

1. Pihak yang mengharamkan parpol beralasan demikian:
  a. Partai dapat memecah-belah umat.
  b. Partai bukanlah bagian dari Islam, bahkan ia termasuk perkara yang dilarang.
  c. Berpartai itu bid`ah.
  d. Berpartai dapat merusak Islam.
  e. Dengan berpartai itu bisa di sebut berhukum dengan selain Allah.
  f. Distibusi loyalitas antara ke partai dan Allah beserta Rasul-Nya.
  g. Partai merupakan barang impor.

2. Pihak yang membolehkan:
  a. Tidak ada nash secara tegas tentang pengharaman partai.
  b. Partai bukan perkara bid`ah karena ini dalam wilayah mu`amalah.
  c. Partai lebih dari satu tidak mengapa asal wala` dan bara`nya tetap untuk daulah Islam.
  d. Perbedaan dalam partai itu perbedaan tanawwu` bukan perbedaan ushul.
  e. Perlu di bedakan antara mengambil sebagian hukum yang tidak bertentangan dari demokrasi dengan mengambil system demokrasi secara mutlak. Nah, partai itu hanya bagian kecil dari Demokrasi.
  f.Berpartai itu salah usaha untuk menyelamatkan rakyat dari system kediktatoran.

Dari kesimpulan itu, saya melihat ada sudut pandang yang paradoks antara masing-masing pihak. Pihak pertama menjadikan partai itu perkara ushul, sedang yang kedua mengatakan furu’. Pihak pertama mengatakan bid`ah dhalalah sedang yang kedua bukan; karena partai masuk dalam koridor mu`amalah.
Pihak pertama menganggap partai itu merupakan ikhtilaf tadhad(bertentangan)sedang yang kedua menganggap tanawwu`.
Pihak pertama mengeneralisasi bahwa partai itu sama halnya dengan berhukum dengan selain Allah, sedang yang kedua, itu hanyalah memanfaatkan sebagian kecil sistem demokrasi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sekarang masalahnya adalah bagaimana kita menentukan hukum partai, karena kita melihat ada sudut pandang yang berbeda antara keduanya yang implikasi konklusinya juga berbeda. Menurut hemat saya, tak jadi soal apa hukum partai, yang penting adalah sejauh mana kontribusi masing-masing untuk kepentingan Islam, nanti kita bisa melihat dalam realita siapa yang benar-benar membela Islam atau tidak.

E.Penutup
           Pada kesimpulan diatas saya sengaja tidak mantarjih pendapat mana yang paling benar. Karena disamping ada kontradiksi dalam memandang perkara, juga saya pikir yang lebih penting ialah  jangan kita membuang energi kita kedalam masalah-masalah yang tidak terlalu besar itu, karena kalau di teruskan yang jadi korban nanti malah persatuan umat, kalo persatuan itu hancur maka akan menimbulkan perkara yang lebih  besar lagi.
          Bagi yang mengharamkan partai saya memberi nasehat: Jangan membuang tenaga anda dengan masalah partai lebih baik energi anda di gunakan dengan baik dan lebih bermanfaat bagi kesejahteraan umat, sebab kalaupun itu memang benar-benar haram itu akan menjadi pertanggung jawaban mereka dihadapan Allah kelak.
          Bagi yang membolehkan partai saya menasehatkan: Partai itu hanyalah salah satu dari sekian banyak sarana, bila sarana itu tidak kondusif dan produktif maka gantilah sarana yang lain, jangan mendewa-dewakan sarana. Partai hanyalah materi. Materi  tanpa rohani hanya akan menjadi kekuasaan, bahkan otoriterisme hingga opurtunisme, ruhani hadir untuk bisa memahamkan bagaimana cara menggunakan materi secara benar, agar manfaatnya dapat dirasakan jauh sampai akhirat. Wallahu a`lam bisshawab.

والسلام على من اتبع الهدى


Comments

Popular posts from this blog

Download Subtitle Naruto Shippuden Bahasa Indonesia

Update Serial Number Windows and Office terbaru

36 Artis China Paling Cantik